Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan pedagang sayur keliling atau ethek menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2).

Aksi mereka merupakan buntut gugatan yang dilayangkan salah satu warga Desa Pesu Kecamatan Maospati yang diduga menolak aktifitas pedagang sayur keliling dikampungnya, dengan alasan mematikan toko miliknya.

” Kami dari paguyuban pedagang sayur memberi support dan semangat kepada rekan kami,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Kabupaten Magetan Yusuf, Rabu (5/2).

Perwakilan pedagang ethek, Sutrisno, mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati kepada pedagang sayur yang berjualan di Kampungnya tersebut.

” Sebenarnya kita tidak mencari masalah, kita sopan kok dimana-mana, selama anak-anak penjual sayur mayur itu tidak ada tindak pidananya kita dari paguyuban mendukung semua, anggota kita ada enam ribu kalau kita gerakkan semua, ini baru 1/4 nya sekitar 1500 an, ” jelas Sutrisno.

Baca Juga :  Gaduh Aturan Jilbab Paskibraka Putri, Bagaimana Paskibra Magetan?

Juru bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi mengatakan tuntutan yang dilayangkan terkait dengan persaingan bisnis yang ada di lokasi didesa Pesu Kecamatan Maospati.

” Gugatan penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di desa Pesu Kecamatan Maospati, karena menganggap para pedagang keliling ini merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana, dan juga menggugat Kepala desa, Kepala BPD dan Ketua RT disana,” ungkap Jubir PN Magetan.

Salah satu Kuasa Hukum para Tergugat, Dasi, mengaku jika gugatan materi yang diminta pengugat kurang lebih 10 juta rupiah, karena penggugat merasa dirugikan sejak tahun 2022 berkisar 400 hingga 500 juta.

” Penggugat merasa dirugikan dengan pedagang ethek, dengan alasan pertimbangan toko tergugat itu tidak laku sehingga merasa dirugikan sejak tahun 2022. Kepala desa, BPD dan RT juga disalahkan karena tidak bisa melarang pedagang ethek diluar masuk ke desa Pesu, jadi kerugian materinya sekitar 400 juta hampir 500 juta,” beber Dasi.

Baca Juga :  Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Namun, Seluruh tergugat mengaku tidak mau menuruti membayar ganti rugi yang diminta oleh Pengugat tersebut.

” Dari Hasil mediasi ada sejumlah syarat perdamaian, salah satunya tetap ganti rugi, tadi diucapkan oleh mediator sebesar Rp 10 juta. Tetapi pihak tergugat 1,2,3,4 dan 5 tidak mau ganti rugi, bahkan kepala desa mengatakan jangankan 10 juta, sepuluh ribupun tidak mau ngasih, karena merasa sudah dicemarkan sampai diseret ke pengadilan,” pungkas Kuasa Hukum Tergugat Sumarno dan Yono alias Wiyono.

Sumber yang dihimpun dari laman PN Magetan, para tergugat dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt yakni (1) Gondo, (2) Mulyono, (3).Yuni Setiawan, (4).Sumarno dan (5) Yono/Wiyono.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB