Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan pedagang sayur keliling atau ethek menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2).

Aksi mereka merupakan buntut gugatan yang dilayangkan salah satu warga Desa Pesu Kecamatan Maospati yang diduga menolak aktifitas pedagang sayur keliling dikampungnya, dengan alasan mematikan toko miliknya.

” Kami dari paguyuban pedagang sayur memberi support dan semangat kepada rekan kami,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Kabupaten Magetan Yusuf, Rabu (5/2).

Perwakilan pedagang ethek, Sutrisno, mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati kepada pedagang sayur yang berjualan di Kampungnya tersebut.

” Sebenarnya kita tidak mencari masalah, kita sopan kok dimana-mana, selama anak-anak penjual sayur mayur itu tidak ada tindak pidananya kita dari paguyuban mendukung semua, anggota kita ada enam ribu kalau kita gerakkan semua, ini baru 1/4 nya sekitar 1500 an, ” jelas Sutrisno.

Baca Juga :  PPK Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Juru bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi mengatakan tuntutan yang dilayangkan terkait dengan persaingan bisnis yang ada di lokasi didesa Pesu Kecamatan Maospati.

” Gugatan penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di desa Pesu Kecamatan Maospati, karena menganggap para pedagang keliling ini merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana, dan juga menggugat Kepala desa, Kepala BPD dan Ketua RT disana,” ungkap Jubir PN Magetan.

Salah satu Kuasa Hukum para Tergugat, Dasi, mengaku jika gugatan materi yang diminta pengugat kurang lebih 10 juta rupiah, karena penggugat merasa dirugikan sejak tahun 2022 berkisar 400 hingga 500 juta.

” Penggugat merasa dirugikan dengan pedagang ethek, dengan alasan pertimbangan toko tergugat itu tidak laku sehingga merasa dirugikan sejak tahun 2022. Kepala desa, BPD dan RT juga disalahkan karena tidak bisa melarang pedagang ethek diluar masuk ke desa Pesu, jadi kerugian materinya sekitar 400 juta hampir 500 juta,” beber Dasi.

Baca Juga :  Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Namun, Seluruh tergugat mengaku tidak mau menuruti membayar ganti rugi yang diminta oleh Pengugat tersebut.

” Dari Hasil mediasi ada sejumlah syarat perdamaian, salah satunya tetap ganti rugi, tadi diucapkan oleh mediator sebesar Rp 10 juta. Tetapi pihak tergugat 1,2,3,4 dan 5 tidak mau ganti rugi, bahkan kepala desa mengatakan jangankan 10 juta, sepuluh ribupun tidak mau ngasih, karena merasa sudah dicemarkan sampai diseret ke pengadilan,” pungkas Kuasa Hukum Tergugat Sumarno dan Yono alias Wiyono.

Sumber yang dihimpun dari laman PN Magetan, para tergugat dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt yakni (1) Gondo, (2) Mulyono, (3).Yuni Setiawan, (4).Sumarno dan (5) Yono/Wiyono.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.
2 Tersangka Curanmor Magetan Kabur Saat Rekonstruksi.
2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.
Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.
PN Magetan dan SKH Memorandum Komitmen Beri Informasi Seluasnya Untuk Publik.
Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.
Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:35 WIB

Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:45 WIB

2 Tersangka Curanmor Magetan Kabur Saat Rekonstruksi.

Senin, 23 Juni 2025 - 15:22 WIB

2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:59 WIB

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:08 WIB

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:20 WIB

PN Magetan dan SKH Memorandum Komitmen Beri Informasi Seluasnya Untuk Publik.

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:45 WIB

Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:39 WIB

Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Berita Terbaru

Kondisi Pasar Beran Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Beran Ngawi Dikeluhkan.

Senin, 14 Jul 2025 - 22:07 WIB

Dinas PUPR merehab Jembatan Kedung Lumbu, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.

NGAWI

Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.

Senin, 14 Jul 2025 - 21:56 WIB

Ilustrasi

Politik & Pemerintahan

Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:29 WIB

Analis Kebijakan Ahli Muda Kepemudaan, Muhammad Rokhim

Pendidikan

Beasiswa Mahasiswa Magetan Diwacanakan Rp 10 Juta Per Orang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:30 WIB