Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan pedagang sayur keliling atau ethek menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2).

Aksi mereka merupakan buntut gugatan yang dilayangkan salah satu warga Desa Pesu Kecamatan Maospati yang diduga menolak aktifitas pedagang sayur keliling dikampungnya, dengan alasan mematikan toko miliknya.

” Kami dari paguyuban pedagang sayur memberi support dan semangat kepada rekan kami,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Kabupaten Magetan Yusuf, Rabu (5/2).

Perwakilan pedagang ethek, Sutrisno, mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati kepada pedagang sayur yang berjualan di Kampungnya tersebut.

” Sebenarnya kita tidak mencari masalah, kita sopan kok dimana-mana, selama anak-anak penjual sayur mayur itu tidak ada tindak pidananya kita dari paguyuban mendukung semua, anggota kita ada enam ribu kalau kita gerakkan semua, ini baru 1/4 nya sekitar 1500 an, ” jelas Sutrisno.

Baca Juga :  DPD Golkar Magetan Sambut Positif Nanik Sumantri Daftar Calon Bupati.

Juru bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi mengatakan tuntutan yang dilayangkan terkait dengan persaingan bisnis yang ada di lokasi didesa Pesu Kecamatan Maospati.

” Gugatan penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di desa Pesu Kecamatan Maospati, karena menganggap para pedagang keliling ini merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana, dan juga menggugat Kepala desa, Kepala BPD dan Ketua RT disana,” ungkap Jubir PN Magetan.

Salah satu Kuasa Hukum para Tergugat, Dasi, mengaku jika gugatan materi yang diminta pengugat kurang lebih 10 juta rupiah, karena penggugat merasa dirugikan sejak tahun 2022 berkisar 400 hingga 500 juta.

” Penggugat merasa dirugikan dengan pedagang ethek, dengan alasan pertimbangan toko tergugat itu tidak laku sehingga merasa dirugikan sejak tahun 2022. Kepala desa, BPD dan RT juga disalahkan karena tidak bisa melarang pedagang ethek diluar masuk ke desa Pesu, jadi kerugian materinya sekitar 400 juta hampir 500 juta,” beber Dasi.

Baca Juga :  Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Namun, Seluruh tergugat mengaku tidak mau menuruti membayar ganti rugi yang diminta oleh Pengugat tersebut.

” Dari Hasil mediasi ada sejumlah syarat perdamaian, salah satunya tetap ganti rugi, tadi diucapkan oleh mediator sebesar Rp 10 juta. Tetapi pihak tergugat 1,2,3,4 dan 5 tidak mau ganti rugi, bahkan kepala desa mengatakan jangankan 10 juta, sepuluh ribupun tidak mau ngasih, karena merasa sudah dicemarkan sampai diseret ke pengadilan,” pungkas Kuasa Hukum Tergugat Sumarno dan Yono alias Wiyono.

Sumber yang dihimpun dari laman PN Magetan, para tergugat dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt yakni (1) Gondo, (2) Mulyono, (3).Yuni Setiawan, (4).Sumarno dan (5) Yono/Wiyono.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.
Miris, 2 Wali Kota Madiun Berakhir Ditangan KPK.
KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi.
Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.
Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.
Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.
Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.
Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Januari 2026 - 17:21 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi.

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:44 WIB

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:05 WIB

Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:49 WIB

Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.

Jumat, 21 November 2025 - 15:43 WIB

Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Berita Terbaru

Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:43 WIB

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB