Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

Ribuan Pedagang Sayur Penuhi PN Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan pedagang sayur keliling atau ethek menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2).

Aksi mereka merupakan buntut gugatan yang dilayangkan salah satu warga Desa Pesu Kecamatan Maospati yang diduga menolak aktifitas pedagang sayur keliling dikampungnya, dengan alasan mematikan toko miliknya.

” Kami dari paguyuban pedagang sayur memberi support dan semangat kepada rekan kami,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Kabupaten Magetan Yusuf, Rabu (5/2).

Perwakilan pedagang ethek, Sutrisno, mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati kepada pedagang sayur yang berjualan di Kampungnya tersebut.

” Sebenarnya kita tidak mencari masalah, kita sopan kok dimana-mana, selama anak-anak penjual sayur mayur itu tidak ada tindak pidananya kita dari paguyuban mendukung semua, anggota kita ada enam ribu kalau kita gerakkan semua, ini baru 1/4 nya sekitar 1500 an, ” jelas Sutrisno.

Baca Juga :  Camat Bandar Aktif Sosialisasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi mengatakan tuntutan yang dilayangkan terkait dengan persaingan bisnis yang ada di lokasi didesa Pesu Kecamatan Maospati.

” Gugatan penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di desa Pesu Kecamatan Maospati, karena menganggap para pedagang keliling ini merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana, dan juga menggugat Kepala desa, Kepala BPD dan Ketua RT disana,” ungkap Jubir PN Magetan.

Salah satu Kuasa Hukum para Tergugat, Dasi, mengaku jika gugatan materi yang diminta pengugat kurang lebih 10 juta rupiah, karena penggugat merasa dirugikan sejak tahun 2022 berkisar 400 hingga 500 juta.

” Penggugat merasa dirugikan dengan pedagang ethek, dengan alasan pertimbangan toko tergugat itu tidak laku sehingga merasa dirugikan sejak tahun 2022. Kepala desa, BPD dan RT juga disalahkan karena tidak bisa melarang pedagang ethek diluar masuk ke desa Pesu, jadi kerugian materinya sekitar 400 juta hampir 500 juta,” beber Dasi.

Baca Juga :  DPC PDIP Magetan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup

Namun, Seluruh tergugat mengaku tidak mau menuruti membayar ganti rugi yang diminta oleh Pengugat tersebut.

” Dari Hasil mediasi ada sejumlah syarat perdamaian, salah satunya tetap ganti rugi, tadi diucapkan oleh mediator sebesar Rp 10 juta. Tetapi pihak tergugat 1,2,3,4 dan 5 tidak mau ganti rugi, bahkan kepala desa mengatakan jangankan 10 juta, sepuluh ribupun tidak mau ngasih, karena merasa sudah dicemarkan sampai diseret ke pengadilan,” pungkas Kuasa Hukum Tergugat Sumarno dan Yono alias Wiyono.

Sumber yang dihimpun dari laman PN Magetan, para tergugat dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt yakni (1) Gondo, (2) Mulyono, (3).Yuni Setiawan, (4).Sumarno dan (5) Yono/Wiyono.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB