MAGETAN [ Jatimnesia.com] – 4 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Magetan mendapatkan remisi bebas langsung bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Selasa (1/4).
Selain 4 Narapidana bebas, Rutan Magetan juga memberikan potongan masa tahanan kepada 150 Tahanan dengan durasi waktu 15 – 30 hari.
” Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi. Di Rutan Magetan ada 154 dan 4 diantaranya langsung bebas tadi, selamat. Yang langsung bebas, bisa apa-apa yang positif di Rutan Magetan ini tolong dibawa di masyarakat, disampaikan kepada masyarakat, jadi masyarakat yang lebih baik lagi,” kata Kepala Rutan Magetan Ari Rahmanto, Selasa ( 1/4).
Dijelaskan Ari Rahmanto, pemberian remisi merupakan apresiasi bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani penahanan di Rutan Magetan.
“ Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi sebuah apresiasi bagi teman-teman yang sudah menjalani pidana di sini, menjalani pembinaan di sini dengan baik, dengan tekun, dan tidak ada bermasalah. Untuk teman-teman semua, saya harapkan tetap jaga kondisi Rutan ini tetap aman, kondusif,” pungkas Karutan Magetan.
Penulis : Septian Bayu