Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Tahanan Rutan Magetan Langsung Bebas.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 1 April 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Magetan Ari Rahmanto menyerahkan dokumen remisi kepada warga Binaan.

Karutan Magetan Ari Rahmanto menyerahkan dokumen remisi kepada warga Binaan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – 4 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Magetan mendapatkan remisi bebas langsung bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Selasa (1/4).

Selain 4 Narapidana bebas, Rutan Magetan juga memberikan potongan masa tahanan kepada 150 Tahanan dengan durasi waktu 15 – 30 hari.

” Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi. Di Rutan Magetan ada 154 dan 4 diantaranya langsung bebas tadi, selamat. Yang langsung bebas, bisa apa-apa yang positif di Rutan Magetan ini tolong dibawa di masyarakat, disampaikan kepada masyarakat, jadi masyarakat yang lebih baik lagi,” kata Kepala Rutan Magetan Ari Rahmanto, Selasa ( 1/4).

Baca Juga :  Paripurna DPRD Blitar Agenda Jawaban Bupati Atas PU Fraksi.

Dijelaskan Ari Rahmanto, pemberian remisi merupakan apresiasi bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani penahanan di Rutan Magetan.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

“ Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi sebuah apresiasi bagi teman-teman yang sudah menjalani pidana di sini, menjalani pembinaan di sini dengan baik, dengan tekun, dan tidak ada bermasalah. Untuk teman-teman semua, saya harapkan tetap jaga kondisi Rutan ini tetap aman, kondusif,” pungkas Karutan Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB