DPRD Dikejar Waktu Usulkan Calon Pj Bupati Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Jatimnesia/Magetan).

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Jatimnesia/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memiliki waktu terbatas untuk mengusulkan 3 Nama calon Penjabat (Pj) Bupati Magetan pengganti Hergunadi yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Magetan Senin, (15/7) lalu.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional Tahun 2024, disebutkan pada poin 6, Pelaksanakan pelantikan Gubernur/Bupati/Walikota Pengganti dilaksanakan paling lambat satu (satu) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan Selasa, 27 November 2024 s/d 29 November 2024.

Baca Juga :  Bupati Blitar Pimpin Langsung Distribusi Air Bersih.

Sementara itu, syarat Pj Bupati sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati serta Penjabat Walikota. Dijabarkan pada Pasal 3, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, huruf (b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengatakan ada 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) JPT Pratama dilingkup Pemkab Magetan. ” Eselon 2, Asisten, Staf ahli, Kepala dinas, Kepala Badan. Ada 32,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan, Rabu (17/7).

Baca Juga :  Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan Setya Widaka mengamini jika syarat diusulkan Pj Bupati salah satu syaratnya adalah Pejabat ASN menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. ” Betul. Ndak ada syarat lain,” bebernya.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati serta Penjabat Walikota. Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Berita Terkait

Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.
Belasan ASN Magetan Rangkap Jabatan
Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z
Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.
DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.
Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Belasan ASN Magetan Rangkap Jabatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:48 WIB

DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Berita Terbaru

Tim Gabungan Pemkab Ponorogo potong kabel FO semrawut di Jalan Sultan Agung yang membahayakan.

PONOROGO

Tegas!! Pemkab Ponorogo Potong Kabel WiFi Semrawut

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:08 WIB

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Imam Fauzi.

Hukum & Kriminal

Program Pokir DPRD Magetan 2025 Jadi Temuan BPK.

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:48 WIB