MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memiliki waktu terbatas untuk mengusulkan 3 Nama calon Penjabat (Pj) Bupati Magetan pengganti Hergunadi yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Magetan Senin, (15/7) lalu.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional Tahun 2024, disebutkan pada poin 6, Pelaksanakan pelantikan Gubernur/Bupati/Walikota Pengganti dilaksanakan paling lambat satu (satu) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan Selasa, 27 November 2024 s/d 29 November 2024.
Sementara itu, syarat Pj Bupati sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati serta Penjabat Walikota. Dijabarkan pada Pasal 3, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, huruf (b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengatakan ada 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) JPT Pratama dilingkup Pemkab Magetan. ” Eselon 2, Asisten, Staf ahli, Kepala dinas, Kepala Badan. Ada 32,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan, Rabu (17/7).
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan Setya Widaka mengamini jika syarat diusulkan Pj Bupati salah satu syaratnya adalah Pejabat ASN menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. ” Betul. Ndak ada syarat lain,” bebernya.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati serta Penjabat Walikota. Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.