MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan tengah ancang – ancang menggarap area Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati.
Tidak ingin gegabah dengan kondisi PPU Maospati, Disperindag Kabupaten Magetan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk meminta Legal Opinion ( LO) atau Pendapat Hukum terkait Legalitas PPU Maospati.
” Ini tahapan mau dibangun. Makanya kita clearkan dulu status bangunanya itu. Sebelum kita memulai pekerjaan,” kata Kepala Disperindag Magetan Sucipto, Selasa (2/4).
Dijabarkan Kepala Disperindag, pihaknya memastikan bangunan PPU Maospati tidak ada permasalahan hukum sebelum dilaksanakan pekerjaan fisik. ” Nanti apabila kita mau membangun sudah tahu status bangunan tersebut,” jelas Sucipto.
Terpisah, Kepala seksi ( Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan mengamini permohonan LO oleh Disperindag Kabupaten Magetan untuk status PPU Maospati. ” Kajian terkait legalitas mau pembangunan pasar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Magetan, Selasa (2/4).
Moh Andi Sofyan memastikan, Kejari Magetan akan melakukan kajian – kajian hukum terkait PPU Maospati tersebut. Masih pendalaman terhadap aturan-aturan,” pungkasnya.
Penulis : Noorbiyanto