Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa SMD Ketika digelandang Ke Rutan Magetan.

Terdakwa SMD Ketika digelandang Ke Rutan Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan memastikan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Desa/Kecamatan Ngariboyo SMD oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, kasus mantan Kepala desa (Kades) Ngariboyo SMD yang telah diputus pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu telah dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 2 tahun.

” Iyaaa betul sekali, jadi turun,” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Kamis (6/3).

Baca Juga :  Reaksi Fraksi PKB, Pemkab Magetan Bakal Beli Tanah Rp 17 Miliar

Selain potongan pidana penjara, vonis terdakwa SMD wajib membayar uang penganti sebesar Rp 195,162,700 subsidair penjara 2 tahun juga telah diganti hanya 6 bulan kurungan badan.

“ Atas putusan tersebut sikap jaksa penuntut umum langsung melakukan upaya hukum Kasasi yang akan diajukan rencana minggu depan, ” jelas Andy Sofyan.

Menurut Andy Sofyan, vonis terdakwa dugaan korupsi SMD akan berdampak pada tidak jeranya pelaku – pelaku korupsi. ” Tidak memberikan efek jera sama yang lain,” pungkasnya.

Baca Juga :  Legislator Sunarko,ST Ucapkan HUT 280 Kabupaten Pacitan.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan menuntut mantan Kades Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD tersebut dengan pidana badan 5 tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 195.162.700,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Kades Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 sejak 8 Mei 2024.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB