Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa SMD Ketika digelandang Ke Rutan Magetan.

Terdakwa SMD Ketika digelandang Ke Rutan Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan memastikan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Desa/Kecamatan Ngariboyo SMD oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, kasus mantan Kepala desa (Kades) Ngariboyo SMD yang telah diputus pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu telah dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 2 tahun.

Baca Juga :  Pemuda Batak Bersatu Magetan Berikan Dukungan Kepada Tukang Sayur Keliling.

” Iyaaa betul sekali, jadi turun,” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Kamis (6/3).

Selain potongan pidana penjara, vonis terdakwa SMD wajib membayar uang penganti sebesar Rp 195,162,700 subsidair penjara 2 tahun juga telah diganti hanya 6 bulan kurungan badan.

“ Atas putusan tersebut sikap jaksa penuntut umum langsung melakukan upaya hukum Kasasi yang akan diajukan rencana minggu depan, ” jelas Andy Sofyan.

Menurut Andy Sofyan, vonis terdakwa dugaan korupsi SMD akan berdampak pada tidak jeranya pelaku – pelaku korupsi. ” Tidak memberikan efek jera sama yang lain,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejari Magetan Minta Rakyat Berani Lapor Dugaan Tipikor.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan menuntut mantan Kades Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD tersebut dengan pidana badan 5 tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 195.162.700,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Kades Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 sejak 8 Mei 2024.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.
Polres Magetan Minta Pedagang Waspadai Peredaran Upal.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB