Kajari Magetan Janjikan Lagi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kajari Magetan Yuana Nurshiyam bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam kembali menjanjikan akan merampungkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat gamelan tradisional pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Kabupaten Magetan Tahun 2019 sebesar Rp 1,7 Miliar.

Yuana memastikan, sebelum perayaan Hari Lahir Kejaksaan 2 September mendatang, Kejari Magetan telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan rasuah tersebut.

Baca Juga :  Kejari Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.

“ Nanti kita sampaikan, insyaallah sebelum hari lahir kejaksaan, sebelum tanggal 2 September, “ ujar Kajari Magetan, Kamis ( 31/7).

Kajari Magetan memastikan, tidak ada hambatan dalam ungkap kasus pengadaan Gamelan Dinas Dikpora Kabupaten Magetan tersebut, pasalnya sejumlah bukti termasuk besaran kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) telah dikantongi penyidik.

Baca Juga :  Bupati Blitar Rini Syarifah Buka Job Fair 2024

“ Kemarin sudah pemeriksaan BPKP, kerugian negaranya sudah dapat, “ tegas Yuana Nurshiyam, Kamis (31/7).

Sebagai informasi, penanganan perkara dugaan Tipikor pengadaan Gamelan Dinas Dikpora Magetan dibuka Kejari Magetan tahun 2024 lalu. Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, ungkap kasus tersebut belum juga terselesaikan.

Berita Terkait

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB