Kejari Magetan Jebloskan Kades Ngariboyo Ke Penjara.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SMD Dibawa Ke Rutan Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Tersangka SMD Dibawa Ke Rutan Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019, Rabu (8/5).

Kejari Magetan mengirim tersangka SMD setelah mengantongi alat bukti cukup serta Kerugian negara atas ulah culas kades aktif tersebut.

” Setelah melakukan gelar perkara ekspos perkara, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah sepakat untuk menetapkan tersangka kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa tahun 2018-2019, ” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan bersama Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi, Rabu (8/5).

Penyidik Kejari Magetan menerima data kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 200 juta lebih atas praktik dugaan korupsi Desa/Kecamatan Ngariboyo.

Baca Juga :  ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.

” Kerugian negara sebesar Rp.209.642.700. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan kelas 2B Magetan. Setelah melakukan proses penahanan 20 hari ke depan nanti akan melakukan pendalaman lagi kepada tersangka dan saksi-saksi nanti kita undang lagi, ” ungkap Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Dibeber Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi, modus operandi tersangka Kades Ngariboyo SMD, yaitu diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo.

Baca Juga :  Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.

” Jadi yang diduga fiktif itu ada beberapa pengadaan proyek gedung serbaguna itu ada beberapa item contohnya, pembelian tanah urug, pembelian batu. Dari hasil pemeriksaan ahli teknis itu tidak ada, diteliti tanah yang ada di urugan sana tapi dari hasil galian pondasi sehingga ditumbun ke sebelahnya, dan itu yang diakui sebagai tanah urug. Jadi di RAB itu bunyinya adalah pembelian tanah urug, nah disini tidak ada pembelian tanah urug, ” beber Fajar Nurhesdi.

Kejari Magetan akan menjerat tersangka Kades Ngariboyo SMD, dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.
Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.
Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.
Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.
2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.
Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.
Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.
Tak Temukan Bukti Pelanggaran ASN DPMPTSP, Ispektorat Magetan Tunggu Hasil Lidik Polres.

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.

Minggu, 28 September 2025 - 14:19 WIB

Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WIB

2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.

Selasa, 23 September 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.

Senin, 22 September 2025 - 18:18 WIB

Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.

Jumat, 19 September 2025 - 18:14 WIB

Tak Temukan Bukti Pelanggaran ASN DPMPTSP, Ispektorat Magetan Tunggu Hasil Lidik Polres.

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, Meninjau Salah Satu Stand Di PPRM. (Joko Nugroho/Magetan)

Ekonomi & Bisnis

Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

Minggu, 26 Okt 2025 - 09:28 WIB

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

Kesehatan

Dewan Magetan : Dapur SPPG Harus Patuh SOP

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:51 WIB

Sajian Program MBG.

NGAWI

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB