MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik dugaan sejumlah perumahan tidak menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, direspon Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan.
Kejari Magetan menilai, dugaan ketidakpatuhan penyedia perumahan yang tidak menyerahkan PSU berpotensi merugikan negara. ” Iya benar,” kata Kasi Datun Kejari Magetan Adi Nugraha, Minggu (15/12).
Pun, Adi Nugraha memahamkan, perkara PSU perumahan telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman. ” PSU merupakan bagian tak terpisahkan dalam pengembangan perumahan. Diatur dalam Perda no 8 tahun 2017,” tegas Kasi Datun Kejari Magetan.
Kejari Magetan memastikan, akan memanggil sejumlah pengembang perusahaan yang tidak patuh pada aturan terkait PSU tersebut, jika Pemkab Magetan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
” Apabila pihak instansi terkait meminta bantuan hukum dengan memberikan SKK, kami akan mengundang pihak terkait untuk memenuhi kewajibannya,” tegas Kasi Datun.