Kejari Magetan Tegaskan ASN Dilarang Jadi Perantara Proyek.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam melalui Kepala Seksi ( Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan Moh. Andy Sofyan mengamini perilaku yang dilarang untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tersebut.

Baca Juga :  Identitas Saksi Bocor Ke Medsos, Pelapor Minta Tanggung Jawab Bawaslu Magetan.

” Berbagai Larangan bagi ASN salah satunya sebagai perantara itu. Terkait oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin itu, nanti dari pihak atasanya langsung akan dikenakan pasal itu dan tindakan pelanggaran disiplin ringan, sedang ataupun berat,” beber Moh. Andy Sofyan, Kamis (22/5).

Disisi lain, jika aksi perantara dari oknum PNS tersebut berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi aturan UU Tipikor akan dijeratkan untuk ASN tersebut.

Baca Juga :  Genoks RSDS Magetan Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Pasien.

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 12 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Dan jika larangan itu ke arah pada tindak pidana yang diatur dalam undang – undang yang lainnya itu bisa diserahkan Aparat Penegak Hukum,” pungkas Kasi Intel Kejari Magetan.

Berita Terkait

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terbaru

Kondisi TPA Milangasri Magetan

Politik & Pemerintahan

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:31 WIB

Komisioner KPAI RI, Dr. Diyah Puspitarini, M.Pd.

Pendidikan

KPAI Edukasi Maba UNESA Kampus 5 Magetan Bahaya Cyberbullying

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:16 WIB