Kejari Magetan Tegaskan ASN Dilarang Jadi Perantara Proyek.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam melalui Kepala Seksi ( Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan Moh. Andy Sofyan mengamini perilaku yang dilarang untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tersebut.

Baca Juga :  Kasus Video Porno Pelajar Magetan, HP Pemeran Dibawa ke Labfor Polda Jatim.

” Berbagai Larangan bagi ASN salah satunya sebagai perantara itu. Terkait oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin itu, nanti dari pihak atasanya langsung akan dikenakan pasal itu dan tindakan pelanggaran disiplin ringan, sedang ataupun berat,” beber Moh. Andy Sofyan, Kamis (22/5).

Disisi lain, jika aksi perantara dari oknum PNS tersebut berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi aturan UU Tipikor akan dijeratkan untuk ASN tersebut.

Baca Juga :  Angkut Nanik Sumantri, PKB Magetan Hanya Butuh Tambahan 1 Kursi.

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 12 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Dan jika larangan itu ke arah pada tindak pidana yang diatur dalam undang – undang yang lainnya itu bisa diserahkan Aparat Penegak Hukum,” pungkas Kasi Intel Kejari Magetan.

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB