MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatannya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam melalui Kepala Seksi ( Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan Moh. Andy Sofyan mengamini perilaku yang dilarang untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tersebut.
” Berbagai Larangan bagi ASN salah satunya sebagai perantara itu. Terkait oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin itu, nanti dari pihak atasanya langsung akan dikenakan pasal itu dan tindakan pelanggaran disiplin ringan, sedang ataupun berat,” beber Moh. Andy Sofyan, Kamis (22/5).
Disisi lain, jika aksi perantara dari oknum PNS tersebut berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi aturan UU Tipikor akan dijeratkan untuk ASN tersebut.
Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 12 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Dan jika larangan itu ke arah pada tindak pidana yang diatur dalam undang – undang yang lainnya itu bisa diserahkan Aparat Penegak Hukum,” pungkas Kasi Intel Kejari Magetan.








