MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mewanti – wanti agar program Pokok – Pokok Pikiran (Pokkir) yang diampu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan tidak ada pelanggaran hukum.
Praktik – praktik seperti permintaan fee atau perbuatan rasuah lainya agar dijauhi oleh wakil rakyat.
” DPRD Magetan dalam melakukan penyusuan program Jasmas atau istilah Pokkir dewan harus dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik dan tepat sasaran,” ungkap Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Kamis (16/1).
Andy membeberkan, perencanaan yang baik dari program Pokkir DPRD Magetan sekaligus mencegah praktik – praktik penyimpangan dari proyek atau paket pekerjaan yang didanai APBD Magetan tersebut.
” Mencegah adanya penyimpangan yang terjadi di lapangan baik dalam tata kelola keuangan itu sendiri maupun pengelolaan fisiknya,” beber Kasi Intel Kejari Magetan