Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobdin.

Ilustrasi Mobdin.

MAGETAN– [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sejumlah fasilitas dari Negara salah satunya kendaraan dinas.

Aturan tersebut tertuang dalam berbagai aturan hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pun, Pemanfaatan kendaraan dinas juga telah diatur pada Permendagri 7/2024, bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Ironisnya, tidak jarang kendaran dinas pejabat dipakai diluar jam kerja. Padahal jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga :  Pelantikan Cakada Magetan Nanik - Suyatni Belum Jelas.

Patut diduga, penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja sebagai penyalahgunaan wewenang. sanksi ASN yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Bawaslu Magetan Tak Meregister Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada.

Masyarakat berharap ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) terkait pemakaian Kendaraan dinas diluar jam kerja. ” Sering lihat saya kendaraan dinas malam hari masih lalulalang, juga pada saat hari libur,” ungkap Rachmat Yuniarto (42) warga Magetan, Minggu ( 2/2).

Rachmat meminta Pemkab Magetan menyediakan nomor aduan jika masyarakat mendapati kendaraan dinas berkeliaran diluar jam dinas. ” Sediakan Nomor aduan, agar masyarakat dapat ikut mengawasi kendaraan yang dibeli pakai uang rakyat tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB