Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobdin.

Ilustrasi Mobdin.

MAGETAN– [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sejumlah fasilitas dari Negara salah satunya kendaraan dinas.

Aturan tersebut tertuang dalam berbagai aturan hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pun, Pemanfaatan kendaraan dinas juga telah diatur pada Permendagri 7/2024, bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Ironisnya, tidak jarang kendaran dinas pejabat dipakai diluar jam kerja. Padahal jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga :  Ratusan Warga Belotan Magetan Terima BPNT Beras 10 Kg.

Patut diduga, penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja sebagai penyalahgunaan wewenang. sanksi ASN yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Atap Kelas SDN I Ngelang Kartoharjo Magetan Ambruk.

Masyarakat berharap ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) terkait pemakaian Kendaraan dinas diluar jam kerja. ” Sering lihat saya kendaraan dinas malam hari masih lalulalang, juga pada saat hari libur,” ungkap Rachmat Yuniarto (42) warga Magetan, Minggu ( 2/2).

Rachmat meminta Pemkab Magetan menyediakan nomor aduan jika masyarakat mendapati kendaraan dinas berkeliaran diluar jam dinas. ” Sediakan Nomor aduan, agar masyarakat dapat ikut mengawasi kendaraan yang dibeli pakai uang rakyat tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.
Bupati Magetan Ke – 32 Akhirnya Dilantik.
Gubernur Jatim Sebut Surat Pelantikan Cakada Magetan Sudah Diteken Mendagri.
Dinas PUPR Ngawi Rekonstruksi Jalan Teguhan – Pelang Kidul.
Dikonfirmasi Pelantikan Cabup Magetan Nanik Endang R, Pj Bupati : Saya Nggak Tahu Tho Kapan Pelantikannya !
Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara Polemik Rumah Makan Diatas BMD
Pelantikan Tidak Jelas, Cabup Magetan Nanik Harus Ekstra Sabar.
12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:43 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:23 WIB

Gubernur Jatim Sebut Surat Pelantikan Cakada Magetan Sudah Diteken Mendagri.

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:55 WIB

Dinas PUPR Ngawi Rekonstruksi Jalan Teguhan – Pelang Kidul.

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:43 WIB

Dikonfirmasi Pelantikan Cabup Magetan Nanik Endang R, Pj Bupati : Saya Nggak Tahu Tho Kapan Pelantikannya !

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:08 WIB

Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara Polemik Rumah Makan Diatas BMD

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:39 WIB

Pelantikan Tidak Jelas, Cabup Magetan Nanik Harus Ekstra Sabar.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:42 WIB

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:38 WIB

Kasus Rumah Makan Diatas Tanah Aset Di Sarangan Belum Sampai Telinga Pj Bupati Magetan.

Berita Terbaru

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pantau Ketersediaan Hewan Kurban Di Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Jatim Pantau Ketersediaan Hewan Kurban Di Ngawi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:04 WIB

Wapres Gibran didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

NGAWI

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop dan UM Magetan Didik Wijanarko.

Hukum & Kriminal

Kasus Koperasi MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kepala Disnakkan Magetan, drh. Nur Haryani

Kesehatan

Disnakkan Magetan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:25 WIB