Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobdin.

Ilustrasi Mobdin.

MAGETAN– [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sejumlah fasilitas dari Negara salah satunya kendaraan dinas.

Aturan tersebut tertuang dalam berbagai aturan hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pun, Pemanfaatan kendaraan dinas juga telah diatur pada Permendagri 7/2024, bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Ironisnya, tidak jarang kendaran dinas pejabat dipakai diluar jam kerja. Padahal jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga :  Dejavu Pilkada Kabupaten Ngawi 2020 Dan 2024.

Patut diduga, penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja sebagai penyalahgunaan wewenang. sanksi ASN yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Ambil Kembali Tanah Aset Di Sarangan.

Masyarakat berharap ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) terkait pemakaian Kendaraan dinas diluar jam kerja. ” Sering lihat saya kendaraan dinas malam hari masih lalulalang, juga pada saat hari libur,” ungkap Rachmat Yuniarto (42) warga Magetan, Minggu ( 2/2).

Rachmat meminta Pemkab Magetan menyediakan nomor aduan jika masyarakat mendapati kendaraan dinas berkeliaran diluar jam dinas. ” Sediakan Nomor aduan, agar masyarakat dapat ikut mengawasi kendaraan yang dibeli pakai uang rakyat tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.
Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.
Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.
Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.
Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:43 WIB

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:56 WIB

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Kamis, 27 November 2025 - 21:22 WIB

DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.

Kamis, 27 November 2025 - 21:05 WIB

Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.

Rabu, 26 November 2025 - 18:25 WIB

Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Berita Terbaru

Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:43 WIB

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB