MAGETAN– [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sejumlah fasilitas dari Negara salah satunya kendaraan dinas.
Aturan tersebut tertuang dalam berbagai aturan hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pun, Pemanfaatan kendaraan dinas juga telah diatur pada Permendagri 7/2024, bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
Ironisnya, tidak jarang kendaran dinas pejabat dipakai diluar jam kerja. Padahal jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Patut diduga, penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja sebagai penyalahgunaan wewenang. sanksi ASN yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masyarakat berharap ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) terkait pemakaian Kendaraan dinas diluar jam kerja. ” Sering lihat saya kendaraan dinas malam hari masih lalulalang, juga pada saat hari libur,” ungkap Rachmat Yuniarto (42) warga Magetan, Minggu ( 2/2).
Rachmat meminta Pemkab Magetan menyediakan nomor aduan jika masyarakat mendapati kendaraan dinas berkeliaran diluar jam dinas. ” Sediakan Nomor aduan, agar masyarakat dapat ikut mengawasi kendaraan yang dibeli pakai uang rakyat tersebut,” ungkapnya.