PACITAN [ Jatimnesia.com] – Pencurian sepeda motor kembali beraksi di wilayah hukum Kabupaten Pacitan.
Kali ini korbanya salah satu warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ponorogo yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian setelah sempat kabur dan menabrak mobil patroli.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Pacitan melalui Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP M. Fadli Rahman membenarkan kejadian tersebut.
Peristiwa bermula pada Sabtu (12 /4), sekira pukul 12.00 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru navy bernomor polisi AE 5631 ZE di depan rumah dengan kunci yang masih menempel.
“Jadi pelaku yang berinisial AH (42), warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, berpura-pura mencari ibu korban. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,,”ungkap AKP Fadli,Senin (21/4).
Selanjutnya, menurut Kasatreskrim sepeda motor hasil curian tersebut dibawa ke sebuah bengkel di Dusun Ngagik, Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan.
Korban yang mendapat informasi keberadaan sepeda motornya segera menuju lokasi. Pada saat bersamaan pelaku kembali datang ke bengkel tersebut sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengambil motor.
Namun, karena pemilik bengkel tidak ada, pelaku kabur menggunakan mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam bernopol B 9493 UAN ke arah Kecamatan Tulakan.
Warga yang curiga kemudian mengejar, dibantu petugas Polsek Tulakan yang melakukan penghadangan di Desa Bungur. Sayangnya, pelaku sempat lolos setelah menabrak mobil patroli.
Pengejaran terus dilakukan, hingga akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di perempatan Desa Baran, Kecamatan Ngadirojo oleh tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Satreskrim Polres Pacitan.
Selain AH, polisi juga mengamankan ROP (21), rekan pelaku asal Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, yang diketahui turut membantu dengan memberikan alat untuk mencopot plat nomor sepeda motor curian.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE, STNK, BPKB, plat nomor, kunci pas ukuran 10, tas selempang, HP, kunci motor, kunci mobil, hingga mobil pikap yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengaku mencuri karena ada kesempatan saat melihat sepeda motor dengan kunci masih menancap. Rencananya motor itu akan dipakai sendiri,” tambah AKP Fadli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Pacitan.
Penulis : Apriyanto