Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Pacitan rilis pelaku Curanmor.

Satreskrim Pacitan rilis pelaku Curanmor.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Pencurian sepeda motor kembali beraksi di wilayah hukum Kabupaten Pacitan.

Kali ini korbanya salah satu warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ponorogo yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian setelah sempat kabur dan menabrak mobil patroli.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Pacitan melalui Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP M. Fadli Rahman membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa bermula pada Sabtu (12 /4), sekira pukul 12.00 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru navy bernomor polisi AE 5631 ZE di depan rumah dengan kunci yang masih menempel.

“Jadi pelaku yang berinisial AH (42), warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, berpura-pura mencari ibu korban. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,,”ungkap AKP Fadli,Senin (21/4).

Baca Juga :  Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Selanjutnya, menurut Kasatreskrim sepeda motor hasil curian tersebut dibawa ke sebuah bengkel di Dusun Ngagik, Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan.

Korban yang mendapat informasi keberadaan sepeda motornya segera menuju lokasi. Pada saat bersamaan pelaku kembali datang ke bengkel tersebut sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengambil motor.

Namun, karena pemilik bengkel tidak ada, pelaku kabur menggunakan mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam bernopol B 9493 UAN ke arah Kecamatan Tulakan.

Warga yang curiga kemudian mengejar, dibantu petugas Polsek Tulakan yang melakukan penghadangan di Desa Bungur. Sayangnya, pelaku sempat lolos setelah menabrak mobil patroli.

Pengejaran terus dilakukan, hingga akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di perempatan Desa Baran, Kecamatan Ngadirojo oleh tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Satreskrim Polres Pacitan.

Baca Juga :  Bupati Blitar Hadiri Tasyakuran HUT ke-80 PMI dan Berangkatkan Kontingen PMR Jumbara X Jawa Timur.

Selain AH, polisi juga mengamankan ROP (21), rekan pelaku asal Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, yang diketahui turut membantu dengan memberikan alat untuk mencopot plat nomor sepeda motor curian.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE, STNK, BPKB, plat nomor, kunci pas ukuran 10, tas selempang, HP, kunci motor, kunci mobil, hingga mobil pikap yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengaku mencuri karena ada kesempatan saat melihat sepeda motor dengan kunci masih menancap. Rencananya motor itu akan dipakai sendiri,” tambah AKP Fadli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Pacitan.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.
Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.
Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.
Gubernur Khofifah, Kaka Slank dan Bupati Aji Tanam Mangrove Di Pacitan.
Ratusan Pesilat Pacitan Bertading di SH Terate Cup 2025.
Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.
SBY Bersama Herman Tanoko Bangun Hotel Bintang 4 di Pacitan
Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:44 WIB

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:05 WIB

Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:55 WIB

Gubernur Khofifah, Kaka Slank dan Bupati Aji Tanam Mangrove Di Pacitan.

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:49 WIB

Ratusan Pesilat Pacitan Bertading di SH Terate Cup 2025.

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:49 WIB

Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.

Sabtu, 29 November 2025 - 22:18 WIB

SBY Bersama Herman Tanoko Bangun Hotel Bintang 4 di Pacitan

Jumat, 21 November 2025 - 15:43 WIB

Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:33 WIB

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:46 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Pojok Hukum

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:08 WIB