Lantik Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Pesan Bupati Blitar.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah bersama Kades - Kades.

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah bersama Kades - Kades.

BLITAR [Jatimnesia.com] – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengukuhkan serta menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa Se-Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) Senin, (24/6).

” Selamat kepada kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing.” Kata Bupati Rini Syarifah.

Bupati menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca Juga :  Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Hal ini sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah.

” Saya berpesan bahwa tugas dan tanggung jawab Bapak dan Ibu semakin berat. Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ungkapnya.

Bupati juga meminta kepada para Kepala Desa untuk melaksanakan 5 poin berikut:
1. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
2. Membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat di desa;
3. Mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel;
4. Menjaga persatuan dan kesatuan di desa;
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Gerindra Magetan Sampaikan Selamat Atas Pelantikan Anggota DPRD Magetan 2024-2029.

” Mari kita jadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dan saya sangat berharap, seluruh desa yang ada di Kabupaten Blitar ini mandiri, berprestasi dan masyarakatnya sejahtera.” Pungkasnya. (ADV).

Berita Terkait

MPP Magetan Kembali Sabet Kategori Layanan Prima Kementerian PAN-RB
Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.
Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.
Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.
Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:07 WIB

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:30 WIB

Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:32 WIB

KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB