BLITAR [Jatimnesia.com] – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengukuhkan serta menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa Se-Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) Senin, (24/6).
” Selamat kepada kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing.” Kata Bupati Rini Syarifah.
Bupati menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hal ini sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah.
” Saya berpesan bahwa tugas dan tanggung jawab Bapak dan Ibu semakin berat. Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ungkapnya.
Bupati juga meminta kepada para Kepala Desa untuk melaksanakan 5 poin berikut:
1. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
2. Membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat di desa;
3. Mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel;
4. Menjaga persatuan dan kesatuan di desa;
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
” Mari kita jadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dan saya sangat berharap, seluruh desa yang ada di Kabupaten Blitar ini mandiri, berprestasi dan masyarakatnya sejahtera.” Pungkasnya. (ADV).