MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Satreskrim Polres Magetan mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak yang diduga mencuri velg kendaraan di wilayah Kecamatan Lembeyan, Jumat, 5 Desember 2025.
Perbuatan pelaku yang mengikat tangan dan kaki korban viral setelah diunggah sejumlah platform media sosial dan mendapat kecaman dari publik.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengaku jika kejadian ini merupakan berita yang viral dan telah menjadi perhatian kalayak ramai.
” Ini termasuk berita yang cukup viral yang ada di Kabupaten Magetan, di mana ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan”, kata AKBP Erik, Kamis (4/12).
Ditegaskan Erik, meskipun anak tersebut diduga melakukan kesalahan, perlakuan penganiayaan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan trauma pada korban.
” Memang ada kesalahan yang diperbuat, namun perbuatan terhadap anak tersebut tidak bisa kita benarkan karena ini melanggar hukum, main hakim sendiri, dan ini mengakibatkan trauma pada anak tersebut,” tegasnya.
Mengenai kondisi korban, Kapolres Magetan menyebut bahwa anak itu mengalami beberapa luka, pihaknya akan bekerja sama dengan dokter untuk melengkapi hasil pemeriksaan secara visum sebagai bagian dari proses hukum.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Magetan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri.
“Kami himbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan kejadian yang sama seperti ini, hendaknya diserahkan kepada pihak berwajib. Supaya tidak ada kesan main hakim sendiri yang bisa mengakibatkan terjadinya perbuatan yang memang melawan atau melanggar hukum”, pungkas AKBP Erik.








