Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Diamankan Polres Magetan.

Pelaku Diamankan Polres Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Satreskrim Polres Magetan mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak yang diduga mencuri velg kendaraan di wilayah Kecamatan Lembeyan, Jumat, 5 Desember 2025.

Perbuatan pelaku yang mengikat tangan dan kaki korban viral setelah diunggah sejumlah platform media sosial dan mendapat kecaman dari publik.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengaku jika kejadian ini merupakan berita yang viral dan telah menjadi perhatian kalayak ramai.

” Ini termasuk berita yang cukup viral yang ada di Kabupaten Magetan, di mana ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan”, kata AKBP Erik, Kamis (4/12).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan PMH Koperasi MSI Magetan.

Ditegaskan Erik, meskipun anak tersebut diduga melakukan kesalahan, perlakuan penganiayaan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan trauma pada korban.

” Memang ada kesalahan yang diperbuat, namun perbuatan terhadap anak tersebut tidak bisa kita benarkan karena ini melanggar hukum, main hakim sendiri, dan ini mengakibatkan trauma pada anak tersebut,” tegasnya.

Mengenai kondisi korban, Kapolres Magetan menyebut bahwa anak itu mengalami beberapa luka, pihaknya akan bekerja sama dengan dokter untuk melengkapi hasil pemeriksaan secara visum sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga :  Hektaran Lahan Tebu Perhutani KPH Ngawi Terbakar.

Menanggapi kejadian ini, Kapolres Magetan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami himbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan kejadian yang sama seperti ini, hendaknya diserahkan kepada pihak berwajib. Supaya tidak ada kesan main hakim sendiri yang bisa mengakibatkan terjadinya perbuatan yang memang melawan atau melanggar hukum”, pungkas AKBP Erik.

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB