Polisi Magetan Bongkar Jaringan Narkotika Karaoke.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

MAGETAN [Jatimnesia.co,] – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan membongkar jaringan peredaran Narkotika diarea Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di Magetan, Rabu (5/6).

Tersangka AR (42) alias Paito, warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo dibekuk Satnarkoba Polres Magetan di THM Karaoke yang berada di Jalan Samudra, Kecamatan Magetan dengan barang bukti serbuk diduga sabu-sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil.

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Magetan Iptu Putut Yuger Asmoro, Rabu (5/6).

Baca Juga :  Lelang Truck Ki Agus Muhammad Syidik, Kejari Magetan Sebar Info Lewat Medsos.

Selain barang bukti diduga Narkotika kelas 1 tersebut, Polisi juga menemukan alat hisap didalam kendaraan tersangka yang berprofesi sopir travel tersebut. ” Ada 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK “, beber Iptu Putut Yuger Asmoro.

Baca Juga :  Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Tersangka AR alias Paito yang merupakan resedivis kasus serupa tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

” Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB