Polisi Magetan Bongkar Jaringan Narkotika Karaoke.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

MAGETAN [Jatimnesia.co,] – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan membongkar jaringan peredaran Narkotika diarea Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di Magetan, Rabu (5/6).

Tersangka AR (42) alias Paito, warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo dibekuk Satnarkoba Polres Magetan di THM Karaoke yang berada di Jalan Samudra, Kecamatan Magetan dengan barang bukti serbuk diduga sabu-sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil.

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Magetan Iptu Putut Yuger Asmoro, Rabu (5/6).

Baca Juga :  Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Selain barang bukti diduga Narkotika kelas 1 tersebut, Polisi juga menemukan alat hisap didalam kendaraan tersangka yang berprofesi sopir travel tersebut. ” Ada 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK “, beber Iptu Putut Yuger Asmoro.

Baca Juga :  Paska Terima SK PPPK Ponorogo Wajib Tanam Pohon.

Tersangka AR alias Paito yang merupakan resedivis kasus serupa tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

” Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.
Miris, 2 Wali Kota Madiun Berakhir Ditangan KPK.
KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi.
Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.
Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.
Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.
Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.
Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Januari 2026 - 18:12 WIB

Miris, 2 Wali Kota Madiun Berakhir Ditangan KPK.

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:44 WIB

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:05 WIB

Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:49 WIB

Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.

Jumat, 21 November 2025 - 15:43 WIB

Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Berita Terbaru

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB

Wali Kota Madiun Maidi dan Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Hukum & Kriminal

Miris, 2 Wali Kota Madiun Berakhir Ditangan KPK.

Senin, 19 Jan 2026 - 18:12 WIB