Polisi Magetan Bongkar Jaringan Narkotika Karaoke.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

MAGETAN [Jatimnesia.co,] – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan membongkar jaringan peredaran Narkotika diarea Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di Magetan, Rabu (5/6).

Tersangka AR (42) alias Paito, warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo dibekuk Satnarkoba Polres Magetan di THM Karaoke yang berada di Jalan Samudra, Kecamatan Magetan dengan barang bukti serbuk diduga sabu-sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil.

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Magetan Iptu Putut Yuger Asmoro, Rabu (5/6).

Baca Juga :  Stop Hoax,Polres Magetan Gencar Patroli Sosmed.

Selain barang bukti diduga Narkotika kelas 1 tersebut, Polisi juga menemukan alat hisap didalam kendaraan tersangka yang berprofesi sopir travel tersebut. ” Ada 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK “, beber Iptu Putut Yuger Asmoro.

Baca Juga :  Tiap Tahun Job Fair Disnaker Magetan Sedot APBD Ratusan Juta.

Tersangka AR alias Paito yang merupakan resedivis kasus serupa tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

” Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.
Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.
Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.
Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura
Magetan Diobok – Obok Komplotan Curanmor.
Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.
Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !
Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:53 WIB

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:46 WIB

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:25 WIB

Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:29 WIB

Magetan Diobok – Obok Komplotan Curanmor.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:21 WIB

Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB

Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:36 WIB

Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:44 WIB

Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Berita Terbaru

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Hukum & Kriminal

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:53 WIB

Pj Sekda Magetan Winarto.

Politik & Pemerintahan

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:49 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Hukum & Kriminal

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:46 WIB

Majelis Hakim MK Panel I Perkara PHPKADA Magetan.

Jatimnesia TV

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:41 WIB