Polisi Magetan Bongkar Jaringan Narkotika Karaoke.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

Tersangka AR alias Paito digelandang Polisi. ( Jatimnesia/Ist).

MAGETAN [Jatimnesia.co,] – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan membongkar jaringan peredaran Narkotika diarea Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di Magetan, Rabu (5/6).

Tersangka AR (42) alias Paito, warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo dibekuk Satnarkoba Polres Magetan di THM Karaoke yang berada di Jalan Samudra, Kecamatan Magetan dengan barang bukti serbuk diduga sabu-sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil.

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Magetan Iptu Putut Yuger Asmoro, Rabu (5/6).

Baca Juga :  Meriahnya Acara Bersih Desa Klagen Kabupaten Magetan.

Selain barang bukti diduga Narkotika kelas 1 tersebut, Polisi juga menemukan alat hisap didalam kendaraan tersangka yang berprofesi sopir travel tersebut. ” Ada 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK “, beber Iptu Putut Yuger Asmoro.

Baca Juga :  ATM BPD Jatim Di Magetan Jadi Sasaran Pembobolan.

Tersangka AR alias Paito yang merupakan resedivis kasus serupa tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

” Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.
Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.
Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.
Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman
Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.
Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.
Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.
Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Rabu, 25 September 2024 - 17:38 WIB

Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

Rabu, 18 September 2024 - 10:29 WIB

Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

Rabu, 11 September 2024 - 17:54 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terbaru

 Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. ( Septian Bayu/Magetan).

Metropolis

Pj Gubernur Jatim Larang Pembullyan Pelajar SMA Lebel Taruna.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:24 WIB

DKPP Pacitan aktif mendampingi petani tembakau. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN

DKPP Pacitan Marathon Beri Pelatihan Petani Tembakau.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:18 WIB

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

Hukum & Kriminal

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:13 WIB

ruas tol solo - kertosono

Politik & Pemerintahan

DPRD Dan Bupati Magetan Terpilih Didesak Update Perpres 80/2019.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:07 WIB

es teh kemasan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Diminta Awasi Es Teh Kemasan.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:02 WIB