Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan Keputusan Laporan Di Kantor Bawaslu Magetan. (Joko Nugroho/Magetan)

Surat Pemberitahuan Keputusan Laporan Di Kantor Bawaslu Magetan. (Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [Jatimnesia.com ] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan tidak meregister laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh 4 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu (12/3).

Sebelumnya, 4 KPPS didesa Kinandang Kecamatan Bendo, Desa Nguri Kecamatan Lembeyan serta Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo dilaporkan oleh salah satu Warga Magetan karena diduga melanggar UU Pilkada.

Baca Juga :  KPU Magetan Siapkan Jawaban Dalil Paslon Sujatno-Ida.

” Hasil pleno tidak diregister. Karena waktu penyampaian laporan dari diketahuinya dugaan pelanggaran itu melebihi batas, melebihi tujuh hari. Secara regulasi di Bawaslu itu tidak bisa diregister karena melebihi batas waktu pelaporan, dilaporan diketahuinya tanggal 20 februari,” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi, Rabu (12/3).

Pertimbangan lainnya adalah sudah pernah diterimanya materi yang sama atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok penyelenggaran tersebut.

Baca Juga :  Kursi Sekda Magetan Digeser Ke Winarto.

” Yang kedua laporan itu sebenarnya sudah ditangani oleh Bawaslu kemarin seperti Ngariboyo itu khan kita sudah melakukan rekomendasi ke PPK untuk administrasi, yang bendo juga ada rekom PSU, Nguri itu juga sudah ditangani oleh panwascam kemarin,” tutup Ramzi.

Berita Terkait

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.
Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Berita Terbaru

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB

Rutan Kelas II.B Magetan.

Hukum & Kriminal

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:38 WIB

Kondisi Pasar Sayur Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Senin, 20 Jul 2026 - 15:50 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kos Maospati Pilihan Tepat Indekos Mahasiswi Unesa Magetan

Minggu, 19 Jul 2026 - 17:04 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:53 WIB