MAGETAN [Jatimnesia.com ] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan tidak meregister laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh 4 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu (12/3).
Sebelumnya, 4 KPPS didesa Kinandang Kecamatan Bendo, Desa Nguri Kecamatan Lembeyan serta Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo dilaporkan oleh salah satu Warga Magetan karena diduga melanggar UU Pilkada.
” Hasil pleno tidak diregister. Karena waktu penyampaian laporan dari diketahuinya dugaan pelanggaran itu melebihi batas, melebihi tujuh hari. Secara regulasi di Bawaslu itu tidak bisa diregister karena melebihi batas waktu pelaporan, dilaporan diketahuinya tanggal 20 februari,” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi, Rabu (12/3).
Pertimbangan lainnya adalah sudah pernah diterimanya materi yang sama atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok penyelenggaran tersebut.
” Yang kedua laporan itu sebenarnya sudah ditangani oleh Bawaslu kemarin seperti Ngariboyo itu khan kita sudah melakukan rekomendasi ke PPK untuk administrasi, yang bendo juga ada rekom PSU, Nguri itu juga sudah ditangani oleh panwascam kemarin,” tutup Ramzi.