Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan Keputusan Laporan Di Kantor Bawaslu Magetan. (Joko Nugroho/Magetan)

Surat Pemberitahuan Keputusan Laporan Di Kantor Bawaslu Magetan. (Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [Jatimnesia.com ] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan tidak meregister laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh 4 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu (12/3).

Sebelumnya, 4 KPPS didesa Kinandang Kecamatan Bendo, Desa Nguri Kecamatan Lembeyan serta Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo dilaporkan oleh salah satu Warga Magetan karena diduga melanggar UU Pilkada.

Baca Juga :  DPC PDIP Magetan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup

” Hasil pleno tidak diregister. Karena waktu penyampaian laporan dari diketahuinya dugaan pelanggaran itu melebihi batas, melebihi tujuh hari. Secara regulasi di Bawaslu itu tidak bisa diregister karena melebihi batas waktu pelaporan, dilaporan diketahuinya tanggal 20 februari,” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi, Rabu (12/3).

Pertimbangan lainnya adalah sudah pernah diterimanya materi yang sama atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok penyelenggaran tersebut.

Baca Juga :  Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

” Yang kedua laporan itu sebenarnya sudah ditangani oleh Bawaslu kemarin seperti Ngariboyo itu khan kita sudah melakukan rekomendasi ke PPK untuk administrasi, yang bendo juga ada rekom PSU, Nguri itu juga sudah ditangani oleh panwascam kemarin,” tutup Ramzi.

Berita Terkait

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.
Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.
Program Exit Tol Magetan Terkesan Dikesampingkan.
Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.
Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.
Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:33 WIB

Program Exit Tol Magetan Terkesan Dikesampingkan.

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:37 WIB

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49 WIB

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Berita Terbaru

Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Pendidikan

Pendaftar Beasiswa Magetan Overload.

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:09 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  melaju di sirkuit Suryo

Politik & Pemerintahan

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Senin, 30 Mar 2026 - 07:37 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:35 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Pariwisata

Anggota DPR RI Minta Pemkab Magetan Serius Kelola Area Wisata.

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:24 WIB