MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sebanyak 4 Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan dinobatkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/561/KPTS/013/2023 Tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Keempat desa/kelurahan tersebut yakni Kelurahan Bulukerto Kecamatan Magetan, Desa Gonggang Kecamatan Poncol, Desa Jabung Kecamatan Panekan dan Desa Purworejo Kecamatan Nguntoronadi.
Merujuk SK Gubernur Jatim, desa dan kelurahan di Magetan tersebut telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum meliputi, Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan serta Demokrasi dan Regulasi.
Dan, atas prestasi tersebut, Kabupaten Magetan mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham Wilayah Jawa Timur, Selasa (30/7).
” Ajang ini diadakan oleh Kemenkumham wilayah Provinsi jatim. Diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui Desa/kelurahan sadar hukum,” kata Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Rabu ( 31/7).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Kertanegara The Singhasari Resort Batu tersebut, penghargaan untuk Bupati Magetan diterima oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Joko Risdiyanto.
Sedangkan untuk Desa/Kelurahan penerima penghargaan diwakili Kepala Desa ( Kades) Jabung Kecamatan Panekan. ” Diserahkan oleh Pj Gubernur jatim yang diwakili oleh Kepala biro hukum prov jatim,” pungkas Kabag Hukum Magetan.