MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan lapak dagang diduga tidak berijin memenuhi trotoar di kawasan Kecamatan Barat, Kamis, 12 Februari 2026.
Mulai traffic light pertigaan jembatan kembar menuju tugu Kecamatan Barat hingga ke Kelurahan Mangge dan Tebon Fasilitas umum ( Fasum) Trotoar untuk pejalan kaki berubah fungsi menjadi area berjualan.
Bahkan, salah seorang pedagang kepada JATIMNESIA mengaku telah membuka usaha dagang di trotoar sejak 2020 lalu, “ Sudah lama, sekitar tahun 2020 lalu, “ ucapnya, Rabu (11/2).
Ironisnya tidak ada penertiban dari petugas penegak Peraturan daerah ( Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Pemerintahan setempat selaku pemangku Kecamatan Barat terkait alih fungsi Fasum yang secara kasat mata melanggar regulasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Tertib Jalan dan Angkutan Umum.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengaku belum mengecek lokasi Fasum trotoar yang diduga dijadikan area berjualan tersebut.
“ Belum di cek lokasi, “ kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.
Ditambahkan Gunendar, pihaknya akan mengedepankan Binwasluh menyikapi dugaan pelanggaran pemanfaatan fasum tersebut. “ Fungsi Binwasluh kita kedepankan, “ pungkasnya.








