Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Sejumlah Lapak Tempati trotoar di Kecamatan Barat.

Pemandangan Sejumlah Lapak Tempati trotoar di Kecamatan Barat.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan lapak dagang diduga tidak berijin memenuhi trotoar di kawasan Kecamatan Barat, Kamis, 12 Februari 2026.

Mulai traffic light pertigaan jembatan kembar menuju tugu Kecamatan Barat hingga ke Kelurahan Mangge dan Tebon Fasilitas umum ( Fasum) Trotoar untuk pejalan kaki berubah fungsi menjadi area berjualan.

Bahkan, salah seorang pedagang kepada JATIMNESIA mengaku telah membuka usaha dagang di trotoar sejak 2020 lalu, “ Sudah lama, sekitar tahun 2020 lalu, “ ucapnya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  Peradin Jatim Kembali Bidani Lahirnya Advokat

Ironisnya tidak ada penertiban dari petugas penegak Peraturan daerah ( Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Pemerintahan setempat selaku pemangku Kecamatan Barat terkait alih fungsi Fasum yang secara kasat mata melanggar regulasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Tertib Jalan dan Angkutan Umum.

Baca Juga :  Nanik Sumantri Bakal Jadi Bupati Perempuan Pertama Magetan.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengaku belum mengecek lokasi Fasum trotoar yang diduga dijadikan area berjualan tersebut.

“ Belum di cek lokasi, “ kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.

Ditambahkan Gunendar, pihaknya akan mengedepankan Binwasluh menyikapi dugaan pelanggaran pemanfaatan fasum tersebut. “ Fungsi Binwasluh kita kedepankan, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Pendidikan

Pendaftar Beasiswa Magetan Overload.

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:09 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  melaju di sirkuit Suryo

Politik & Pemerintahan

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Senin, 30 Mar 2026 - 07:37 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:35 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Pariwisata

Anggota DPR RI Minta Pemkab Magetan Serius Kelola Area Wisata.

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:24 WIB