MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memastikan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Magetan tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat Kabupaten Magetan, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro memperoleh suara terbanyak, Selasa ( 25/3).
Keputusan KPU Magetan Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Hasil PSU MK 2024 menetapkan Paslon nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) mendapatkan suara 137.345, Paslon nomor urut 02 Hergunadi – Basuki (HEBAT) 130.947 suara dan Paslon nomor urut 03 Sujatno – Ida (JADI) memperoleh suara 136.403.
Atas hasil tersebut, KPU Kabupaten Magetan memberikan waktu tiga hari untuk Paslon Bupati-Wakil Bupati Magetan untuk mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut.
” Setelah tahapan ini kita masih menunggu nanti tiga hari sejak ditetapkan hari ini, kalau nanti tidak ada gugatan kemudian nanti kami menunggu dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, Senin (24/3).
Meskipun dalam Rapat Pleno tidak ada keluhan, KPU Magetan belum dapat memastikan jadwal pengumuman Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan.
” Alhamdulillah tadi keberatan atau kejadian khusus nihil semua. Kita menunggu saja kita tidak bisa berandai-andai jadi kita dengan kami KPU Kabupaten Magetan menunggu saja pada dasarnya kami siap kapanpun untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” pungkas Ketua KPU Magetan.
Penulis : Joko Nugroho