MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan mewanti -wanti instansi penerima dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 untuk transparan dalam pengelolaanya.
Dispastikan, lembaga Rasuah tersebut akan memelototi penyerapan dana Hibah yang nilainya kurang lebih 48 Miliar tersebut.
“ Mengunakan anggaran hibah dari daerah agar lebih berhati-hati transparan dan akuntabel, “ kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Senin (12/8).
Dijabarkan Kasi Intelijen, peran Kejari Magetan dalam Pilkada adalah ganda, yakni pengawsan jalanya Pilkada dan penyerapan anggaran Hibah. “ Kita tetap sebagai APH mengawasi jalannya Pilkada dan anggaran KPU, “ tegas Moh Andy Sofyan.
Andy sapaan Kasi Intelijen Kejari Magetan mengaku belum ada kerjasama bilateral dengan penyelenggara Pilkada Magetan terkait pengawalan dana hibah. “ Kalau kerjasama belum, namun secara lisan sudah saya sampaikan kepada ketua KPU saat audiensi ke kita untuk selalu transparan dan akuntabel, “ pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu