MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan tinggal sebulan, tepatnya 27-29 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Noviano Suyide menjelaskan, sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 sudah dilaksanakan kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Magetan yang merupakan pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
” Jadi untuk pendaftaran itu masih belum. Yang sudah kita lakukan adalah sosialisasi terkait aturan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU RI. Kemarin kita sosialisasi ke partai-partai di aula kita, ” kata Noviano Suyide, Senin (29/7).
Meskipun telah ada PKPU 8/2024, KPU Magetan belum dapat menyampaikan lebih banyak terkait tahapan- tahapan pencalonan calon kepala daerah.
” Kita masih belum bisa banyak menyampaikan. Yang pasti sesuai dengan timeline sekitar tanggal 20 Agustus kita nanti baru akan sosialisasi untuk tahap pendaftaran calon. Pengumuman tanggal 24 sampai 26 Agustus, baru nanti 27 sampai 29 Agustus pendaftaran, ” ungkap Ketua KPU Magetan.
Noviano Suyide mengaku masih menunggu hasil Rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi Jawa Timur Tanggal 30 – 31 Juli 2024.
” Setelah kita rakor ini nanti kita khan dapat arahan dari KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Itu nanti kita baru akan sosialisasi kembali untuk pendaftaran sampai nanti mungkin pada nanti pada waktu proses pendaftarannya itu seperti apa, ” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho