MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi memastikan diri maju Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Magetan 27 November 2024 mendatang.
Bahkan, agar dapat menjadi kontestan Pilkada Magetan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga masih memegang jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan tersebut, telah mengajukan permohonan mundur dari kursi Pj Bupati Magetan sejak 15 Juli lalu.
Majunya Petahana dalam Pilkada Magetan mendatang, saat ini mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Magetan. Karena posisinya dinilai sangat menguntungkan sebagai calon peserta Pilkada Magetan.
Disisi lain, ASN Magetan diharapkan tetap memegang teguh aturan sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilihan Umum dan Pilkada.
” PNS harus netral, jangan sampai diatur – atur atau diarahkan untuk memilih salah satu paslon, karena mereka pegawai negeri bukan pegawai perseorangan,” kata Ahmad Subekhi (42) warga Magetan, Minggu (21/7).
Disisi lain, meskipun potensi – potensi pengerahan suara ASN ada dalam Pilkada Magetan, namun Ahmad Subekhi optimis dan yakin para ASN akan patuh dan tunduk aturan. ” Potensi itu ada, tapi saya yakin, ASN akan patuh pada aturan bukan perintah yang dinilai menabrak aturan,” bebernya.
Sementara itu, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan menyebut jumlah ASN dilingkup Pemkab Magetan kurang lebih 8.515 pegawai.