MADIUN [Jatimnesia.com] – Spesialis Pencuri Motor (Curanmor) dari Madura berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Selasa ( 28/1).
Tersangka berinisial JS, usia 23 Tahun, warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Beroperasi di wilayah Madiun, JS berhasil mencuri 2 unit Motor dalam semalam. Kemudian hasil kejahatanya dijual ke kampung halamanya Madura.
“ Pelaku Jekfar ini spesialis pencuri yang merusak kunci motor mengunakan besi, “ kata Kapolres Madiun AKBP M Zainur Rofik, Selasa (28/1).
Tersangka JS berhasil diamankan Polisi ketika kembali ke Madiun usai menjual barang kejahatanya ke Madura.
” Tersangka kembali ke Madiun untuk mengambil motor curian yang pertama berupa Honda Beat, dengan niatan hendak dibawa juga ke Madura, “ beber Kapolres Madiun.
Atas perbuatannya, tersangka JS saat ini mendekam di sel tahanan Polres Madiun untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.