Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JS dimintai Keterangan Polres Madiun.

Tersangka JS dimintai Keterangan Polres Madiun.

MADIUN [Jatimnesia.com] – Spesialis Pencuri Motor (Curanmor) dari Madura berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Selasa ( 28/1).

Tersangka berinisial JS, usia 23 Tahun, warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Beroperasi di wilayah Madiun, JS berhasil mencuri 2 unit Motor dalam semalam. Kemudian hasil kejahatanya dijual ke kampung halamanya Madura.

Baca Juga :  Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

“ Pelaku Jekfar ini spesialis pencuri yang merusak kunci motor mengunakan besi, “ kata Kapolres Madiun AKBP M Zainur Rofik, Selasa (28/1).

Tersangka JS berhasil diamankan Polisi ketika kembali ke Madiun usai menjual barang kejahatanya ke Madura.

” Tersangka kembali ke Madiun untuk mengambil motor curian yang pertama berupa Honda Beat, dengan niatan hendak dibawa juga ke Madura, “ beber Kapolres Madiun.

Baca Juga :  Funrun Plumbungan 2025, Puluhan Alumni IPDN Susuri Indahnya Alam di Tepi Pantai Pacitan.

Atas perbuatannya, tersangka JS saat ini mendekam di sel tahanan Polres Madiun untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Didukung Kantor Hukum Noor Biyanto, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Warga Perumahan Griya Mutiara Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Berlangsung Meriah.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Rabu, 2 September 2026 - 22:31 WIB

Didukung Kantor Hukum Noor Biyanto, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Warga Perumahan Griya Mutiara Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun Berlangsung Meriah.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB