Polres Madiun Bekuk Spesialis Curanmor Dari Madura

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JS dimintai Keterangan Polres Madiun.

Tersangka JS dimintai Keterangan Polres Madiun.

MADIUN [Jatimnesia.com] – Spesialis Pencuri Motor (Curanmor) dari Madura berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Selasa ( 28/1).

Tersangka berinisial JS, usia 23 Tahun, warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Beroperasi di wilayah Madiun, JS berhasil mencuri 2 unit Motor dalam semalam. Kemudian hasil kejahatanya dijual ke kampung halamanya Madura.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam Siswi SMAN 3 Madiun Gelora Di Ngawi.

“ Pelaku Jekfar ini spesialis pencuri yang merusak kunci motor mengunakan besi, “ kata Kapolres Madiun AKBP M Zainur Rofik, Selasa (28/1).

Tersangka JS berhasil diamankan Polisi ketika kembali ke Madiun usai menjual barang kejahatanya ke Madura.

” Tersangka kembali ke Madiun untuk mengambil motor curian yang pertama berupa Honda Beat, dengan niatan hendak dibawa juga ke Madura, “ beber Kapolres Madiun.

Baca Juga :  Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Atas perbuatannya, tersangka JS saat ini mendekam di sel tahanan Polres Madiun untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB