Polres Magetan Minta Pedagang Waspadai Peredaran Upal.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso .

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso .

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan meminta masyarakat mewaspadai peredaran Uang palsu (Upal) yang akhir-akhir ini marak terjadi diwilayah hukum Magetan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Magetan AKP Joko Santoso mengatakan, meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban Upal, pihaknya jemput bola meminta keterangan warga yang diduga menjadi korban peredaran Upal tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Ranmor Di Magetan Ngemplang Pajak.

“ Kita masih pendalaman berupa bukti dan koordinasi dengan polres-polres setempat untuk mapping pelaku Upal itu, sudah ada 4 korban yang kita datangi, “ kata AKP Joko Santoso, Jumat (21/2).

Dijabarkan Joko Santoso, diduga pelaku menyasar warung yang dijaga oleh orangtua paruh baya yang kurang mengenali ciri – ciri Upal.

” Intinya masyarakat antisipasi kepada pembeli yang mencurigakan memakai masker dan belajar mengenali uang palsu bagaimana dengan mengunakan sinar ultraviolet, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan.

Baca Juga :  Polisi Ngawi Bongkar "Drama" Pelaku Nyaru Saksi Pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, penjaja es teh di Desa/Kecamatan Karas diduga menjadi korban peredaran Upal. Korban menderita kerugian puluhan ribu rupiah, karena pelaku membeli es teh menggunakan pecahan uang yang diduga Upal pecahan 100 ribu.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB