Polres Magetan Minta Pedagang Waspadai Peredaran Upal.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso .

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso .

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan meminta masyarakat mewaspadai peredaran Uang palsu (Upal) yang akhir-akhir ini marak terjadi diwilayah hukum Magetan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Magetan AKP Joko Santoso mengatakan, meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban Upal, pihaknya jemput bola meminta keterangan warga yang diduga menjadi korban peredaran Upal tersebut.

Baca Juga :  Perkara KSP MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.

“ Kita masih pendalaman berupa bukti dan koordinasi dengan polres-polres setempat untuk mapping pelaku Upal itu, sudah ada 4 korban yang kita datangi, “ kata AKP Joko Santoso, Jumat (21/2).

Dijabarkan Joko Santoso, diduga pelaku menyasar warung yang dijaga oleh orangtua paruh baya yang kurang mengenali ciri – ciri Upal.

” Intinya masyarakat antisipasi kepada pembeli yang mencurigakan memakai masker dan belajar mengenali uang palsu bagaimana dengan mengunakan sinar ultraviolet, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan.

Baca Juga :  Rampok Bersenjata Satroni Indomaret Di Maospati Magetan

Diberitakan sebelumnya, penjaja es teh di Desa/Kecamatan Karas diduga menjadi korban peredaran Upal. Korban menderita kerugian puluhan ribu rupiah, karena pelaku membeli es teh menggunakan pecahan uang yang diduga Upal pecahan 100 ribu.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB