KOTA MADIUN – Polres Kota (Polresta) Madiun berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dengan modus pelayanan esek- esek disalah satu Hotel di Kota Madiun.
Dua tersangka berinisial ARZ serta SFH warga Wonosobo dan Semarang dibekuk dalam penyergapan tersebut.
” Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, Rabu ( 11/6).
Polisi menyita sejumlah alat bukti milik berupa uang tunai, Ponsel serta alat kontrasepsi.
” Barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel,” bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
” Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Madiun.








