MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Puluhan ribu unit kendaraan bermotor (Ranmor) yang beroperasi di Kabupaten Magetan diduga mangkir bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (12/8).
Data Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Magetan, periode Juli 2024 kuranglebih 3.599 unit roda empat (R4) dengan nilai pajak Rp.6.170.792.100 serta 22.848 unit roda dua (R2) dengan nilai pajak Rp.4.300.452.700 belum melunasi kewajiban pajak. Termasuk Ranmor Dinas Pemkab Magetan.
” Sudah merupakan R2 dan R4 secara keseluruhan di Magetan baik itu plat merah maupun plat hitam, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan UPT PPD Magetan Ismail Achmadi, Senin (12/8).
Meskipun belum dapat merinci secara detail berapa kendaraan plat merah yang masuk kedalam daftar, Ismail Achmadi mengaku telah melayangkan pemberitahuan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Magetan.
” Kita koordinasi dengan BPKPD terkait hal tersebut, untuk segera memajakkan kendaraannya, jadi sudah kami kirim datanya yang belum dibayar, ” jelas Ismail Achmadi.
UPT PPD Magetan juga meminta masyarakat dan Pemda bisa memanfaatkan momentum pembebasan pajak daerah atau pemutihan yang dilaksanakan sampai dengan 31 Agustus nanti.
” Momennya ada pemutihan, jadi khususnya untuk warga maupun dari pemerintah yang ada tunggakan kendaraannya nah segera dibayar, ” tutup Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah PPD Magetan.
Penulis : Joko Nugroho