Ribuan Ethek Sayur Siap Kembali Datangi PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan pedagang sayur keliling atau Ethek siap memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Magetan untuk memberikan dukungan kepada para tergugat perkara gugatan perdata yang dilayangkan BS, warga Pesu Kecamatan Maospati pada Sidang Lanjutan Rabu (12/2).

Perwakilan Paguyuban Pedagang Sayur Magetan Sutrisno mengatakan, rekan-rekannya penjual sayur ethek akan memberikan dukungan penuh kepada para tergugat.

“ Nanti kalau hasilnya kurang memuaskan nanti digerakkan semua 6000 ribu lebih nanti akan datang ke situ,” kata Sutrisno, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Pelaku Minta Maaf, Isa Bajaj Akan Cabut Laporan Di Mapolres Magetan.

Menurut Sutrisno, dukungan kepada Sumarno dan tergugat lainya tidak hanya pedagang sayur keliling saja, namun banyak masyarakat Magetan juga akan memberikan dukungan langsung di PN Magetan.

“ Dari masyarakat umum juga gregetan lihat kasus ini, juga pengen kasih solidaritas ke teman kita itu. Makannya mau ikut nglurug ke pengadilan juga dari masyarakat umum,” tutupnya.

Sebagai informasi, 2 orang pedagang sayur keliling yaitu Sumarno dan Wiyono menghadapi gugatan perdata dari warga desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, diduga latarbelakang persaingan bisnis.

Baca Juga :  Sisa - Sisa Kekejaman PKI di Ngawi.

Selain pedagang sayur keliling, pengugat juga mengugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

BS mengajukan gugatan perdata kepada PN Magetan sebesar Rp 540 juta kepada 5 tergugat tersebut. Namun, dalam mediasi gugatan perdata BS turun menjadi sebesar Rp 10 juta.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB