RSUD dr Darsono Pacitan Bangun Gedung Rawat Jalan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan gedung poli RSUD dr Darsono Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan).

Pembangunan gedung poli RSUD dr Darsono Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN [ Jatimnesia.com] Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Kabupaten Pacitan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 senilai Rp 6,4 miliar.

Dan, anggaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat salah satunya pembangunan gedung rawat jalan.

” Anggaran tersebut kami pergunakan untuk pembangunan gedung rawat jalan untuk menambah pelayanan di RSUD dr Darsono Pacitan,” kata Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU ) RSUD dr Darsono Pacitan Johan Tri Putranto, Kamis (10/10).

Johan membeberkan, pembangunan gedung rawat jalan tersebut baru tahap I (satu) meliputi ruang poli dokter spesialis.

Baca Juga :  Jalan Tapak Merah Saka Kencana Tempuh Cemorosewu - Magetan.

” Untuk saat ini baru tahap satu, kalau secara keseluruhan anggarannya mencapai belasan miliar. Allhamdulilah dengan adanya DBHCHT ini sangat membantu dibidang kesehatan khususnya peningkatan infrastruktur RSUD dr Darsono Pacitan,” bebernya.

Johan menjelaskan, tujuan pembangunan gedung poli tersebut bertujuan mengurangi angka antrian pasien.

” Ini merupakan usulan dari masyarakat agar menambah fasilitas. Karena saat ini antrian mencapai 600 pasien lebih, maka dinilai kurang nyaman. Maka dari itu kami bersama seluruh jajaran sepakat untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas agar masyarakat merasa nyaman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Blitar Beky Herdihansah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.

DBHCHT dinilai sangat membantu masyarakat Pacitan, bukan hanya kesehatan, tapi juga di bidang lainya.

” Tentunya DBHCHT ini sangat membantu masyarakat. Baik di bidang kesehatan, pertanian dan juga sosial. Yang jelas sangat bermanfaat untuk semua masyarakat,” pungkas Johan Tri Putranto.

Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa DBHCHT juga berpartispasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tidak sekedar menyelamatkan keuangan negara, gempur rokok ilegal juga mencegah warga masuk ke ruang jeruji besi. Sebab, jika mereka sengaja menjual rokok tanpa pita cukai resmi bisa dikenai sanksi pidana. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Dinkes Magetan Waspadai Penyakit Dampak Anomali Cuaca
Pacitan Tuan Rumah Retreat Partai Demokrat.
Ketua DPRD Pacitan Ajak Masyarakat Gemar Menanam dan Berternak.
Pacitan Berhasil Tekan Kasus Stunting.
Kesehatan Driver Speedboat Sarangan Dipantau Ketat.
Mengenal Sistem Triase RSDS Magetan.
Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.
Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:25 WIB

Dinkes Magetan Waspadai Penyakit Dampak Anomali Cuaca

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:26 WIB

Pacitan Tuan Rumah Retreat Partai Demokrat.

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:26 WIB

Ketua DPRD Pacitan Ajak Masyarakat Gemar Menanam dan Berternak.

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:49 WIB

Pacitan Berhasil Tekan Kasus Stunting.

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kesehatan Driver Speedboat Sarangan Dipantau Ketat.

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:45 WIB

Mengenal Sistem Triase RSDS Magetan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:01 WIB

Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:51 WIB

Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.

Berita Terbaru

Kondisi Pasar Beran Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Beran Ngawi Dikeluhkan.

Senin, 14 Jul 2025 - 22:07 WIB

Dinas PUPR merehab Jembatan Kedung Lumbu, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.

NGAWI

Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.

Senin, 14 Jul 2025 - 21:56 WIB

Ilustrasi

Politik & Pemerintahan

Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:29 WIB

Analis Kebijakan Ahli Muda Kepemudaan, Muhammad Rokhim

Pendidikan

Beasiswa Mahasiswa Magetan Diwacanakan Rp 10 Juta Per Orang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:30 WIB