PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggagalkan peredaran rokok ilegal dari sejumlah pasar tradisional, Kamis (24/10).
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan Supriyadi mengaku telah berhasil mengamankan rokok ilegal.
” Kami telah menemukan dan menyita rokok ilegal yang sedang dijual diwilayah hukum Kabupaten Pacitan. Operasi kami lakukan di beberapa pasar tradisional,” kata Supriyadi, kamis (24/10).
Selain itu, pihaknya juga mengungkap bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari luar kota melalui biro jasa paket pengiriman.
” Rokok ilegal itu asalnya dari kota luar pacitan, di bawa ke pacitan melalui biro jasa paket,” ungkapnya.
Supriyadi merinci, selama operasinya di pasar tradisional di berbagai wilayah, pihaknya berhasil menyita sebanyak 6 slop dan 6 bungkus rokok.
” Hasil operasi kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal sebanyak 6 slop di tambah 6 bungkus, dan semua barang sitaan kami amankan di kantor Satpol-PP Pacitan,” terang Supriyadi.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. (adv).
Penulis : Apriyanto