MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima laporan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.
Keterlibat oknum pejabat tersebut dinilai melanggar Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah Magetan pada Pilkada 2024.
” Laporan diterima bawaslu senin siang kemarin, kami perlu melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan itu sudah memenuhi unsur formil materiil, untuk kemudian bsa diregister atau tidak. Setelah itu akan kami kaji isi laporannya. Apakah benar ada dugaan pelanggaran atau tidak. Saat ini kami masih melakukan kajian awal, untuk menentukan bisa diregister atau tidak, dengan mencermati keterpenuhan unsur formil materill,” kata M. Ramzi, Selasa (1/10).
Dijabarkan M. Ramzi, laporan tersebut berisikan tentang adanya dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjadi tim sukses (Timses) salah satu pasang Calon Bupati dan Wakil yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.
” Laporannya terkait ada anggota DPRD yang menjadi tim kampanye paslon, ” beber Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan.
Ramzi memastikan saat ini baru satu laporan masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada Magetan 2024.
” Saya masih di surabaya, yang kami ketahui baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu pada Senin kemarin,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho