MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah bangunan permanen diduga berdiri di area sempadan sungai timur Eks Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati Kecamatan Maospati.
Bangunan – Bangunan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau.
Salah satu larangan area Sempadan sungai yakni mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul.
Koordinator Sarana dan Prasarana Sungai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Nanang Ari, mengakui sekitar 9 unit bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang masuknya di tanah sempadan sungai.
” Masuknya tanah sempadan sungai jadi ikutnya ke ranah sungai karena dilihat dari bangunannya, “ ungkapnya, Rabu ( 28/5).
Ironisnya, meskipun diakui sudah berdiri selama belasan tahun, Nanang Ari, mengaku keberdaan Bangli – bangli itu luput dari pengawasan BBWS Bengawan Solo.
” Sebenarnya bukan pembiaran, karena sungai yang ini petugas kami tidak ada yang berada di sungai ini karena OP (Operasi dan Pemeliharaan) kami yang di Madiun itu baru masuk tahun 2018-2019, sedangkan ini informasinya sejak 2001 intinya kami kebagian warisannya ini, “ pungkasnya.
Terpisah, salah seorang warga mengaku menyewa area sempadan sungai tersebut sebesar Rp 10 Juta pertahun kepada oknum warga Magetan agar bisa menempati lahan dan bangunan di sempadan sungai yang diketahui wewenang Provinsi Jawa Timur (Jatim).
” Disini sudah sekitar sebelasan tahun, “ ucap salah seorang warga penyewa bangunan di sebelah timur PPU Maospati tersebut.
Dijabarkan, nilai sewa ditentukan oleh oknum yang mengaku meguasai area sempadan sungai tersebut.
” Tergantung yang punya, Ada yang minta per tahun 10 juta kalau daerah sini. Kalau sana lain (sambil menunjuk bidak areal PPU). Sini ada Rp 5 juta ada yang Rp 10 juta tergantung lokasi dan tempatnya juga. Kalau saya 10 juta, “ bebernya.