Sempadan Sungai Maospati Magetan Diduga Disewakan Rp 5- 10 Juta/Tahun.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempadan Sungai Area Eks PPU Maospati.

Sempadan Sungai Area Eks PPU Maospati.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah bangunan permanen diduga berdiri di area sempadan sungai timur Eks Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati Kecamatan Maospati.

Bangunan – Bangunan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau.

Salah satu larangan area Sempadan sungai yakni mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul.

Koordinator Sarana dan Prasarana Sungai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Nanang Ari, mengakui sekitar 9 unit bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang masuknya di tanah sempadan sungai.

” Masuknya tanah sempadan sungai jadi ikutnya ke ranah sungai karena dilihat dari bangunannya, “ ungkapnya, Rabu ( 28/5).

Baca Juga :  Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Ironisnya, meskipun diakui sudah berdiri selama belasan tahun, Nanang Ari, mengaku keberdaan Bangli – bangli itu luput dari pengawasan BBWS Bengawan Solo.

” Sebenarnya bukan pembiaran, karena sungai yang ini petugas kami tidak ada yang berada di sungai ini karena OP (Operasi dan Pemeliharaan) kami yang di Madiun itu baru masuk tahun 2018-2019, sedangkan ini informasinya sejak 2001 intinya kami kebagian warisannya ini, “ pungkasnya.

Terpisah, salah seorang warga mengaku menyewa area sempadan sungai tersebut sebesar Rp 10 Juta pertahun kepada oknum warga Magetan agar bisa menempati lahan dan bangunan di sempadan sungai yang diketahui wewenang Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga :  Apa Kabar Penanganan Video Porno Pelajar Di Polres Magetan?

” Disini sudah sekitar sebelasan tahun, “ ucap salah seorang warga penyewa bangunan di sebelah timur PPU Maospati tersebut.
Dijabarkan, nilai sewa ditentukan oleh oknum yang mengaku meguasai area sempadan sungai tersebut.

” Tergantung yang punya, Ada yang minta per tahun 10 juta kalau daerah sini. Kalau sana lain (sambil menunjuk bidak areal PPU). Sini ada Rp 5 juta ada yang Rp 10 juta tergantung lokasi dan tempatnya juga. Kalau saya 10 juta, “ bebernya.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB