MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Warga Kelurahan/Kecamatan Sidorejo berinisial SY harus membayar denda sebesar Rp 95 juta karena memiliki/menyimpan ribuan batang rokok ilegal atau tak bercukai.
Aksi SY terbongkar dalam operasi penindakan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Magetan, Bea Cukai Madiun serta sejumlah Instansi pada 15 Oktober 2024 lalu.
Tim gabungan menemukan ribuan batang rokok ilegal milik SY yang berada di Kelurahan/Kecamatan Sidorejo.
” Didalam operasi pengembangannya ternyata ditemukan disebuah tas hitam dan di rak bawah etalase toko terus ditemukan juga di lantai dua,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara,” Jum’at (28/2).
Kepada petugas SY mengaku 1.634 bungkus rokok ilegal tersebut didapatkannya dari satu aplikasi jual beli online.
” Kalau dikonversi ke batang ada sekitar 31.468 batang, ini jumlah yang signifikan. Ada sekitar 40 rokok merek tertentu dengan jumlah batang sekitar 22.024 dan juga ada 14 merek rokok tertentu dengan jumlah batang sekitar 9.444,” jelas Dwi Jogyastara.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penahanan di Lapas, SY memutuskan mengambil jalur ultimum remidium sehingga penyelidikan dihentikan dan warga Kelurahan Sidorejo itu harus membayar kerugian negara sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dari rokok ilegal ini.
” Dihitung oleh saksi ahli totalnya adalah Rp.95.714.000, dan pak SY sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sangsi administratif ke rekening penampungan dana titipan bea cukai, rekening resmi,” ungkap Kepala Bea Cukai Madiun.
Penjabat (Pj) Sekda Magetan Winarto menghimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun memakai segala jenis barang non-legal.
” Kita warga masyarakat Magetan telah diingatkan dengan kejadian ini, makanya saya berpesan marilah kita cari rezeki dengan yang indah dan baik. Marilah kita bareng-bareng hidari semua yang berbau ilegal,” pesan Pj Sekda Magetan. ( Adv).
Penulis : Joko Nugroho