Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pers Rilis Hasil Penindakan Rokok Ilegal Tahun 2024. ( Joko Nugroho/Magetan)

Pers Rilis Hasil Penindakan Rokok Ilegal Tahun 2024. ( Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Warga Kelurahan/Kecamatan Sidorejo berinisial SY harus membayar denda sebesar Rp 95 juta karena memiliki/menyimpan ribuan batang rokok ilegal atau tak bercukai.

Aksi SY terbongkar dalam operasi penindakan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Magetan, Bea Cukai Madiun serta sejumlah Instansi pada 15 Oktober 2024 lalu.

Tim gabungan menemukan ribuan batang rokok ilegal milik SY yang berada di Kelurahan/Kecamatan Sidorejo.

” Didalam operasi pengembangannya ternyata ditemukan disebuah tas hitam dan di rak bawah etalase toko terus ditemukan juga di lantai dua,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara,” Jum’at (28/2).

Baca Juga :  Kru Bus AKAP Di Tes Urine Polres Magetan.

Kepada petugas SY mengaku 1.634 bungkus rokok ilegal tersebut didapatkannya dari satu aplikasi jual beli online.

” Kalau dikonversi ke batang ada sekitar 31.468 batang, ini jumlah yang signifikan. Ada sekitar 40 rokok merek tertentu dengan jumlah batang sekitar 22.024 dan juga ada 14 merek rokok tertentu dengan jumlah batang sekitar 9.444,” jelas Dwi Jogyastara.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penahanan di Lapas, SY memutuskan mengambil jalur ultimum remidium sehingga penyelidikan dihentikan dan warga Kelurahan Sidorejo itu harus membayar kerugian negara sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dari rokok ilegal ini.

Baca Juga :  Debat Publik Pilkada Pacitan, Paslon Aji-Gagarin Dinilai Tampil Apik.

” Dihitung oleh saksi ahli totalnya adalah Rp.95.714.000, dan pak SY sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sangsi administratif ke rekening penampungan dana titipan bea cukai, rekening resmi,” ungkap Kepala Bea Cukai Madiun.

Penjabat (Pj) Sekda Magetan Winarto menghimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun memakai segala jenis barang non-legal.

” Kita warga masyarakat Magetan telah diingatkan dengan kejadian ini, makanya saya berpesan marilah kita cari rezeki dengan yang indah dan baik. Marilah kita bareng-bareng hidari semua yang berbau ilegal,” pesan Pj Sekda Magetan. ( Adv).

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:07 WIB

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB