Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah usaha Karaoke di Kabupaten Magetan ternyata tidak semua dipungut pajak oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mencatat, sepanjang tahun 2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa usaha Karaoke mencapai Rp 18 juta.

” Jadi untuk pemasukan tahun 2024 ini sebesar Rp 18.526.075,- terus kalau untuk tahun 2023 sebesar Rp 20.6700.125,-” kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan Sumarsono, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Polres Kediri Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri

Dijabarkan Sumarsono, dari sekian usaha Karaoke yang beroperasi di Kabupaten Magetan hanya 6 lokasi yang ditarik pajak. ” Di Kabupaten Magetan hanya enam karaoke yang berizin,” jelasnya.

Menurut Sumarsono, pihaknya berani memungut pajak terhadap 6 Karaoke tersebut berdasarkan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Polres Pacitan Blender Barbuk Ganja.

” Kalau pajak karaoke itu kita pungut berdasarakan izin dari DPMPTSP. Kalau diluar tidak tahu ya, cuma dasarnya kita izin saja, kalau yang tidak izin tidak kita pungut,” pungkas Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB