Agenda Tahunan Polres Magetan Musnahkan Miras dan Knalpot Brong.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Miras di Mapolres Magetan

Pemusnahan Miras di Mapolres Magetan

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor Magetan melakukan pemusnahan Minuman Keras ( Miras) dan Knalpot Brong, Kamis (20/3).

Giat seperti ini merupakan agenda rutin tahunan khususnya jelang hari raya lebaran serta pergantian Tahun baru.

Kali ini, Polres Magetan memusnahkan 620 botol minuman berakohol ( Minol) terdiri dari Anggur merah dan Arak jowo (Arjo) serta 40 unit Knalpot Brong.

Baca Juga :  Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

” Untuk antisipasi pelanggaran-pelanggaran dan penyakit masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri, Polres Magetan melaksanakan kegiatan tersebut menghasilkan untuk penangkapan dari penjual-penjual merek tersebut jumlah 620 botol terdiri dari anggur merah dan arak-arak lokal,” kata Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, Kamis (20/3).

Baca Juga :  Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Pemusnahan Miras dilakukan dengan cara menuangkan kedalam lubang tanah yang telah disiapkan dan untuk knalpot dengan cara dipotong menggunakan mesin gerindra.

” Sampai saat ini tetap operasi adalah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan walaupun tidak ada operasi pun tetap kita laksanakan penegakan hukum terkait dengan knalpot brong,” pungkas Wakapolres Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB