Warga Magetan : Jangan Pilih Cabup Pelanggar Perda !

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Maraknya poster sejumlah tokoh yang menamakan dirinya sebagai Calon Bupati (Cabup) Magetan disejumlah area terlarang membuat miris masyarakat.

Pasalnya gambar – gambar tersebut ditempatkan diwilayah yang menyalahi aturan salah satunya Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibummas).

” Masak Tim dan Cabup yang memasang tidak paham aturan,” kata Subakir (45) warga Magetan, Senin ( 8/7).

Baca Juga :  Bupati Blitar Hadiri Tasyakuran HUT ke-80 PMI dan Berangkatkan Kontingen PMR Jumbara X Jawa Timur.

Pantauan jatimnesia.com, sejumlah poster dan banner bergambar tokoh yang mengatasnamakan Cabup Magetan dipasang ditempat yang dilarang Perda.

Padahal, pasal 11 ayat 1 (satu) melarang Jalur hijau,Taman dan Tempat Umum orang dilarang, huruf (d), menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan barang / benda tertentu.

Namun faktanya, banyak gambar yang mengatasnamakan Cabup Magetan malah dipasang diarea – area terlarang tersebut.

Baca Juga :  Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Melihat ketidaktaatan aturan tersebut, Subakir mengajak warga tidak memilih Cabup – Cabup tersebut sebagai Bupati Magetan jika ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 27 November mendatang.

” Tidak usah dipilih jika memang tidak patuh aturan. Kedepan kalau jadi pasti abai dengan aturan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.
Belasan ASN Magetan Rangkap Jabatan
Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z
Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.
DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.
Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Belasan ASN Magetan Rangkap Jabatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:48 WIB

DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Berita Terbaru

Kapolres Magetan Sidak SPBU.

Hukum & Kriminal

Kapolres Magetan Sikat Penimbun BBM.

Senin, 19 Okt 2026 - 18:39 WIB

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB