MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Maraknya poster sejumlah tokoh yang menamakan dirinya sebagai Calon Bupati (Cabup) Magetan disejumlah area terlarang membuat miris masyarakat.
Pasalnya gambar – gambar tersebut ditempatkan diwilayah yang menyalahi aturan salah satunya Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibummas).
” Masak Tim dan Cabup yang memasang tidak paham aturan,” kata Subakir (45) warga Magetan, Senin ( 8/7).
Pantauan jatimnesia.com, sejumlah poster dan banner bergambar tokoh yang mengatasnamakan Cabup Magetan dipasang ditempat yang dilarang Perda.
Padahal, pasal 11 ayat 1 (satu) melarang Jalur hijau,Taman dan Tempat Umum orang dilarang, huruf (d), menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan barang / benda tertentu.
Namun faktanya, banyak gambar yang mengatasnamakan Cabup Magetan malah dipasang diarea – area terlarang tersebut.
Melihat ketidaktaatan aturan tersebut, Subakir mengajak warga tidak memilih Cabup – Cabup tersebut sebagai Bupati Magetan jika ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 27 November mendatang.
” Tidak usah dipilih jika memang tidak patuh aturan. Kedepan kalau jadi pasti abai dengan aturan hukum,” pungkasnya.