Razia Gabungan Satpol PP, Polisi dan Bea Cukai Madiun Tidak Temukan Rokok Ilegal di Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Periksa Toko Kelontong Untuk Cari Rokok Ilegal.

Petugas Periksa Toko Kelontong Untuk Cari Rokok Ilegal.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan mengerahkan puluhan personel untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Selasa (16/7).

Tim sapu bersih rokok ilegal terbagi dalam 3 tim yang terdiri dari 12 petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan Bea Cukai Madiun. Tim melakukan penyisiran toko-toko kelontong yang biasa menjajakan rokok di wilayah Kecamatan Magetan, Sidorejo dan Kecamatan Maospati.

“ Tim menyusur toko-toko, warung bahkan tempat jasa pengiriman, Harapanya ini bisa diupayakan untuk diberantas adanya rokok ilegal, “ kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Bupati Magetan Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Rumah Roboh Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo.

Dari hasil pantauan petugas, wilayah Kecamatan Magetan dan Maospati merupakan zona yang rawan peredaran rokok ilegal, dengan target usaha jasa pengiriman serta akses menuju persawahan yang diduga kuat peredaran. “ Targetnya di wilayah perkotaan di tempat jasa pengiriman, lalu desa wilayah perbatasan dan akses ke sawah, “ jelasnya.

Baca Juga :  ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kantor Bea Cukai Madiun, Ahmad Rudi mengaku jika kegiatan operasi tersebut belum ditemukan penjual rokok yang menyalahi aturan. “ Untuk di Magetan hasilnya tadi nihil, “ bebernya.
Ahmad Rudi mengtakan jika pedagang telah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka menolak untuk menjual atau mengedarkanya. “ Sudah mengetahui bagaimana itu rokok ilegal, sehingga mereka tidak berani untuk menjual, “ pungkasnya.(Adv)

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB