Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perkara Korupsi Di Pengadilan Tipikor Surabaya. ( Jatimnesia/Ist).

Sidang Perkara Korupsi Di Pengadilan Tipikor Surabaya. ( Jatimnesia/Ist).

SURABAYA [ Jatimnesia.com] – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa ( Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, SMD, disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin ( 30/9).

Terdakwa SMD didakwa pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Asusila Anak.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan mengatakan ancaman hukuman atas dakwaan kepada terdakwa SMD paling singkat 4 Tahun. ” Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Moh Andi Sofyan, Senin (30/9).

Dibeberkan Andi, terdakwa SMD akan kembali menjalani persidangan pada 14 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.

” Agenda sidang selanjutanya tanggal 14 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” beber Kasi Intel Kejari Magetan.
Sebagai informasi, pembacaan dakwaan perkara dugaan Tipikor APBDes Ngariboyo Tahun anggaran 2018-2019 yang menyeret mantan Kades Ngariboyo SMD dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan Yudhita Ramadhan ,SH.

Baca Juga :  Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Kilas balik kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo. Terdakwa SMD diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo. Akibat ulah terdakwa telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa tersebut.

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB