Kejari Magetan Jebloskan Koruptor PNPM Ke Rutan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menjebloskan ARD, terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perdesaan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan tahun 2018- 2020, ARD, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Selasa (23/4).

Terpidana ARD dijemput Tim Penyidik Kejari Magetan paska terbit amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 566 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024.

” Intinya amar putusan tersebut menolak Kasasi JPU Maupun Kasasi Dari terdakwa. Sehingga mau tidak mau menguatkan putusan pengadilan negeri Tipikor surabaya nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Sby Tanggal 7 Juli 2023,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Selasa ( 23/4).

Baca Juga :  Bupati Magetan Klaim Mutasi ASN Tak Ada Jual-beli Jabatan

Dijabarkan Fajar, Vonis pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya menyatakan Terpidana ARD terbukti melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair.

” Menyatakan terdakwa Ardyanti telah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terdakwa, pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” beber Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Baca Juga :  Kejari Magetan Jebloskan Kades Ngariboyo Ke Penjara.

Fajar Nurhesdi juga memastikan, terpidana ARD juga diputus untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus Tipikor tersebut senilai Rp 3.022.388.700 ( Tiga miliar dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tujuh ratus rupiah).

” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memilili kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB