PLN Digugat Warga Magetan Rp 100 Juta Karena Tiang Listrik Di Tanah Hak Milik.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Warga desa Nitikan, Kecamatan Plaosan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri ( PN) Magetan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Magetan, Kamis (5/2).

Pengugat Muhammad Nur Adnan mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 100 juta sekaligus meminta PLN memindahkan 2 tiang listrik di tanah hak miliknya. “ Sudah dua kali mediasi dan gagal. Makanya saya lanjutkan ke sidang”, kata Muhammad Nur Adnan.

Dibeberkan Pengugat, tanah hak miliknya seluas sekitar 800 meter yang terdapat dua unit tiang listrik hendak dikeruk untuk dibangun rumah. Kemudian Pengugat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN ULP PLN Magetan.

Baca Juga :  Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.

Namun Muhammad Nur Adnan diduga malah dimintai uang sebesar Rp 19 juta sebagai biaya pemindahan tiang tersebut. “ Pada pemasangan tidak ada ijin, kompensasi, pemberitahuan tidak ada, ” ungkapnya.

Dalam Petitum , Muhammad Nur Adnan meminta tergugat segera memindahkan tiang listrik diarea lahan hak miliknya serta gugatan materi senilai Rp 100 juta.

Baca Juga :  Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

“ Jadi karena ini PMH, saya memohonkan ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemindahan 2 tiang listrik itu dan mengabulkan gugatan saya senilai 100 juta itu, “ katanya.

Hakim juru bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra mengatakan, perkara gugatan itu akan memasuki tahap persidangan pada Rabu 18 Februari 2026 mendatang.

“ Nanti persidangan dilanjutkan ke agenda jawab- menjawab dan pembuktian, “ pungkasnya.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB