PLN Digugat Warga Magetan Rp 100 Juta Karena Tiang Listrik Di Tanah Hak Milik.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Warga desa Nitikan, Kecamatan Plaosan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri ( PN) Magetan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Magetan, Kamis (5/2).

Pengugat Muhammad Nur Adnan mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 100 juta sekaligus meminta PLN memindahkan 2 tiang listrik di tanah hak miliknya. “ Sudah dua kali mediasi dan gagal. Makanya saya lanjutkan ke sidang”, kata Muhammad Nur Adnan.

Dibeberkan Pengugat, tanah hak miliknya seluas sekitar 800 meter yang terdapat dua unit tiang listrik hendak dikeruk untuk dibangun rumah. Kemudian Pengugat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN ULP PLN Magetan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Blitar Apresiasi Kesuksesan Pilkada 2024

Namun Muhammad Nur Adnan diduga malah dimintai uang sebesar Rp 19 juta sebagai biaya pemindahan tiang tersebut. “ Pada pemasangan tidak ada ijin, kompensasi, pemberitahuan tidak ada, ” ungkapnya.

Dalam Petitum , Muhammad Nur Adnan meminta tergugat segera memindahkan tiang listrik diarea lahan hak miliknya serta gugatan materi senilai Rp 100 juta.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

“ Jadi karena ini PMH, saya memohonkan ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemindahan 2 tiang listrik itu dan mengabulkan gugatan saya senilai 100 juta itu, “ katanya.

Hakim juru bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra mengatakan, perkara gugatan itu akan memasuki tahap persidangan pada Rabu 18 Februari 2026 mendatang.

“ Nanti persidangan dilanjutkan ke agenda jawab- menjawab dan pembuktian, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Pendidikan

Pendaftar Beasiswa Magetan Overload.

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:09 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  melaju di sirkuit Suryo

Politik & Pemerintahan

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Senin, 30 Mar 2026 - 07:37 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:35 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Pariwisata

Anggota DPR RI Minta Pemkab Magetan Serius Kelola Area Wisata.

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:24 WIB