PLN Digugat Warga Magetan Rp 100 Juta Karena Tiang Listrik Di Tanah Hak Milik.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Warga desa Nitikan, Kecamatan Plaosan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri ( PN) Magetan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Magetan, Kamis (5/2).

Pengugat Muhammad Nur Adnan mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 100 juta sekaligus meminta PLN memindahkan 2 tiang listrik di tanah hak miliknya. “ Sudah dua kali mediasi dan gagal. Makanya saya lanjutkan ke sidang”, kata Muhammad Nur Adnan.

Dibeberkan Pengugat, tanah hak miliknya seluas sekitar 800 meter yang terdapat dua unit tiang listrik hendak dikeruk untuk dibangun rumah. Kemudian Pengugat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN ULP PLN Magetan.

Baca Juga :  Kasus Koperasi MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.

Namun Muhammad Nur Adnan diduga malah dimintai uang sebesar Rp 19 juta sebagai biaya pemindahan tiang tersebut. “ Pada pemasangan tidak ada ijin, kompensasi, pemberitahuan tidak ada, ” ungkapnya.

Dalam Petitum , Muhammad Nur Adnan meminta tergugat segera memindahkan tiang listrik diarea lahan hak miliknya serta gugatan materi senilai Rp 100 juta.

Baca Juga :  ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.

“ Jadi karena ini PMH, saya memohonkan ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemindahan 2 tiang listrik itu dan mengabulkan gugatan saya senilai 100 juta itu, “ katanya.

Hakim juru bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra mengatakan, perkara gugatan itu akan memasuki tahap persidangan pada Rabu 18 Februari 2026 mendatang.

“ Nanti persidangan dilanjutkan ke agenda jawab- menjawab dan pembuktian, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB