PLN Digugat Warga Magetan Rp 100 Juta Karena Tiang Listrik Di Tanah Hak Milik.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Warga desa Nitikan, Kecamatan Plaosan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri ( PN) Magetan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Magetan, Kamis (5/2).

Pengugat Muhammad Nur Adnan mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 100 juta sekaligus meminta PLN memindahkan 2 tiang listrik di tanah hak miliknya. “ Sudah dua kali mediasi dan gagal. Makanya saya lanjutkan ke sidang”, kata Muhammad Nur Adnan.

Dibeberkan Pengugat, tanah hak miliknya seluas sekitar 800 meter yang terdapat dua unit tiang listrik hendak dikeruk untuk dibangun rumah. Kemudian Pengugat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN ULP PLN Magetan.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Namun Muhammad Nur Adnan diduga malah dimintai uang sebesar Rp 19 juta sebagai biaya pemindahan tiang tersebut. “ Pada pemasangan tidak ada ijin, kompensasi, pemberitahuan tidak ada, ” ungkapnya.

Dalam Petitum , Muhammad Nur Adnan meminta tergugat segera memindahkan tiang listrik diarea lahan hak miliknya serta gugatan materi senilai Rp 100 juta.

Baca Juga :  Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.

“ Jadi karena ini PMH, saya memohonkan ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemindahan 2 tiang listrik itu dan mengabulkan gugatan saya senilai 100 juta itu, “ katanya.

Hakim juru bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra mengatakan, perkara gugatan itu akan memasuki tahap persidangan pada Rabu 18 Februari 2026 mendatang.

“ Nanti persidangan dilanjutkan ke agenda jawab- menjawab dan pembuktian, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB