PLN Digugat Warga Magetan Rp 100 Juta Karena Tiang Listrik Di Tanah Hak Milik.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

Tiang Listrik PLN di Tanah Warga.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Warga desa Nitikan, Kecamatan Plaosan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri ( PN) Magetan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Magetan, Kamis (5/2).

Pengugat Muhammad Nur Adnan mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 100 juta sekaligus meminta PLN memindahkan 2 tiang listrik di tanah hak miliknya. “ Sudah dua kali mediasi dan gagal. Makanya saya lanjutkan ke sidang”, kata Muhammad Nur Adnan.

Dibeberkan Pengugat, tanah hak miliknya seluas sekitar 800 meter yang terdapat dua unit tiang listrik hendak dikeruk untuk dibangun rumah. Kemudian Pengugat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN ULP PLN Magetan.

Baca Juga :  Rumah Mantan Kadin PUPR Magetan Disatroni Rampok.

Namun Muhammad Nur Adnan diduga malah dimintai uang sebesar Rp 19 juta sebagai biaya pemindahan tiang tersebut. “ Pada pemasangan tidak ada ijin, kompensasi, pemberitahuan tidak ada, ” ungkapnya.

Dalam Petitum , Muhammad Nur Adnan meminta tergugat segera memindahkan tiang listrik diarea lahan hak miliknya serta gugatan materi senilai Rp 100 juta.

Baca Juga :  Agenda Konser Josjis Fest 2026 Di Stadion Batoro Katong Ponorogo Disoal Dewan

“ Jadi karena ini PMH, saya memohonkan ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemindahan 2 tiang listrik itu dan mengabulkan gugatan saya senilai 100 juta itu, “ katanya.

Hakim juru bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra mengatakan, perkara gugatan itu akan memasuki tahap persidangan pada Rabu 18 Februari 2026 mendatang.

“ Nanti persidangan dilanjutkan ke agenda jawab- menjawab dan pembuktian, “ pungkasnya.

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB