SKH Memorandum dan Kejari Magetan Komitmen Transparasi Informasi.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi SKH Memorandum Magetan bersama Kajari Magetan dan Para Kepala Seksi.

Redaksi SKH Memorandum Magetan bersama Kajari Magetan dan Para Kepala Seksi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum Biro Magetan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berkomitmen terus memperkuat bilateral terkait penyajian Informasi untuk masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam memastikan informasi seputar pelayanan publik serta ungkap kasus akan gamblang disajikan untuk masyarakat melalui media massa.

” Kami akan selalu open dengan seluruh rekan – rekan wartawan. Informasi layanan publik serta ungkap perkara baik Pidana umum maupun pidana khusus,” ujar Kajari Magetan, Selasa (6/5).

Yuana Nurshiyam menilai peran media massa sangat penting sebagai bagian dari kontrol publik. Kinerja Kejaksaan akan terpantau melalui peran media massa.

Baca Juga :  Kebijakan Pemkab Magetan, Beli Mobdin Mewah Dikala Ekonomi Rakyat Masih Susah.

” Fungsi rekan – rekan sangat vital ya, salah satunya sebagai kontrol sosial. Termasuk kinerja – kinerja kami, dalam penanganan perkara hukum,” beber Kajari Magetan.

Kepala SKH Memorandum Biro Magetan Noorbiyanto mengapresiasi komitmen Kejari Magetan yang telah memberikan ruang kepada awak media massa dalam menjalankan tugas sesuai amanah UU Pers maupun Keterbukaan Informasi Publik.

” Kejari Magetan sangat open kepada awak media. Konfirmasi kepada Kasi Intelijen selalu terlayani dengan baik, termasuk wawancara doorstop dengan Kajari Magetan juga terlayani dengan ramah dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.

Disisi lain, Noorbiyanto optimis awak media di Kabupaten Magetan tunduk dan patuh pada aturan hukum dalam menjalankan profesi yang berada dibawah payung UU Nomor 40 Tentang Pers maupun Hukum Positif lainnya.

” Kami yakin rekan – rekan kami semua profesional dalam menjalankan profesi wartawan, termasuk menjunjung tinggi azas – azas sebagai pewarta,” pungkas Penasehat PWI Magetan tersebut.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB