Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan ribuan butir pil double L serta sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah, Kamis (12/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nursiyam merinci barang bukti ( BB) yang dimusnahkan meliputi 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), 18 perkara Pidana Umum (Pidum) serta 12 perkara Narkotika.

” 37 kasus. Dari bulan Juni tahun 2024 sampai dengan Mei 2025,” kata Yuana Nursiyam, Kamis (12/6).

Sebanyak 333,77 gram sabu dan 3.551 butir pil double L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 5 unit Smartphone dipalu dan sejumlah alat bong dan dokumen dibakar.

Baca Juga :  2 Tersangka Curanmor Magetan Kabur Saat Rekonstruksi.

” Dimana barang-barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kita musnahkan hari ini sebagai bentuk komitmen kami, transparansi kami atas barang bukti yang telah kita kumpulkan. Tadi pun kita saksikan semua, semua kita musnahkan tanpa ada adat satu pun yang tersisa,” jelas Yuana Nursiyam.

Diungkapkan Kajari, terjadi peningkatan pada kasus narkotika sehingga Kejari Magetan menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati.

Baca Juga :  Usut Korupsi Gamelan, Kejari Magetan Periksa Caleg.

” Yang sekarang ini banyak juga selain narkotika berupa sabu ada juga sekarang mulai masuk banyak pil-pil haram. Jadi ada beberapa juga yang mulai banyak mulai disidangkan, kemarin juga ada beberapa kasus yang mulai sidang itu kasus penjualan pil double L ya. Banyak sekali. Jadi sekiranya memang efeknya cukup menenangkan tapi itu dilarang karena masih dalam bentuk psikotropika. Jadi saya harap ke depan warga kita mulai aware biar anak-anak kita terhindar dari bahaya narkotika dan obat penenang,” pungkas Yuana Nursiyam.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB