Kejari Magetan Terima SPDP Perkara Laka KA Stasiun Barat.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perkara hukum Kecelakaan Kereta Api di perlintasan palang pintu Stasiun Barat 19 Mei 2025 lalu hingga kini masih bergulir, Senin ( 28/7).

Penjaga palang pintu perlintasan AS, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Magetan atas peristiwa yang menewaskan 4 pengendara motor.

Meskipun telah bergulir 3 bulan, berkas perkara laka maut Kereta Api dan Sepeda Motor tersebut belum diterima Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan.

Baca Juga :  BPN Magetan Lantik Panitia Ajudikasi Dan Satgas.

” Belum masuk berkasnya masih di Polisi ” , kata Kepala seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan Moh Andi Sofyan, Senin (28/7).

Namun Andi mengaku, Kejari Magetan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. ” Baru SPDP saja info Kasi Pidum”, pungkasnya.

Baca Juga :  Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Sebagai informasi, Polisi menetapkan penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat AS sebagai Tersangka, 26 Mei 2025.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara.

” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara”, tegas Kapolres Magetan.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB