Kejari Magetan Terima SPDP Perkara Laka KA Stasiun Barat.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andi Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perkara hukum Kecelakaan Kereta Api di perlintasan palang pintu Stasiun Barat 19 Mei 2025 lalu hingga kini masih bergulir, Senin ( 28/7).

Penjaga palang pintu perlintasan AS, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Magetan atas peristiwa yang menewaskan 4 pengendara motor.

Meskipun telah bergulir 3 bulan, berkas perkara laka maut Kereta Api dan Sepeda Motor tersebut belum diterima Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan.

Baca Juga :  Kecamatan Sudimoro Pacitan Nol Peredaran Rokok Ilegal

” Belum masuk berkasnya masih di Polisi ” , kata Kepala seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan negeri (Kejari) Magetan Moh Andi Sofyan, Senin (28/7).

Namun Andi mengaku, Kejari Magetan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. ” Baru SPDP saja info Kasi Pidum”, pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Sebagai informasi, Polisi menetapkan penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat AS sebagai Tersangka, 26 Mei 2025.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara.

” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara”, tegas Kapolres Magetan.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan SRT bersama Anggota DPRD 2024-2029 JMT, Mantan Dewan 2019-2024 JML dimasukan Mobil Tahanan Kejari Magetan.

Breaking news

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:59 WIB

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB