PPK Pengadaan Gamelan Dinas Dikpora Magetan Tahun 2019 Jadi Tersangka Korupsi.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan.

Tersangka S dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Tahun 2019 senilai Rp 1,7 Miliar, Selasa ( 26/8).

Penyidik menetapkan S , selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Dikpora Magetan periode Tahun 2019 serta Direktur CV Mitra Sejati YSJI sebagai tersangka rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 520 juta.

” Kami dari penyidik menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku direktur CV Mitra Sejati dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa pada dinas pendidikan dan olahraga kabupaten Magetan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam, Selasa (26/8).

Baca Juga :  Disperindag Magetan Kantongi LO PPU Maospati.

Dibeberkan Kajari, pada perkara pengadaan Gamelan pada Dinas Dikpora Magetan tahun 2019 tersebut, tersangka S berperan sebagai PPK diduga melakukan tindakan berupa tidak adanya pengaduan proposal pada alat kesenian tradisional gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan. Yang kedua penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei. Ketiga pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan oleh PPK tapi hanya melalui sampel, dan keempat PPK tidak mengenakan denda kepada CV mitra sejati atas keterlambatan barang.

Sedangkan, tersangka YSJI selaku direktur CV mitra sejati telah melakukan perbuatan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa yang tidak sesuai spesifikasi teknis barang dan kontrak.

Baca Juga :  Ungkap Kasus KSP MSI Magetan Diprediksi Alot.

” Bahwa akibat adanya pengadaan alat kesenian Jawa secara melawan hukum oleh PPK kepada CV mitra sejati telah memgakibatkan kerugian negara sebesar Rp 520 juta 524 ribu rupiah, “ imbuhnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka S dan YSJI dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Magetan.

Kedua tersangka disangkakan Pasal yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Berita Terbaru

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB