PACITAN, JATIMNESIA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 7,2 miliar.
Anggaran itu digunakan untuk meneruskan pembangunan gedung rawat jalan melanjutkan program tahun lalu.
Direktur RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Imam Darmawan, mengaku bersyukur adanya anggaran dari DBHCHT sehingga pembangunan ruang rawat jalan bisa dilanjutkan.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Dengan adanya anggaran sebesar Rp7,2 miliar dari DBHCHT tahun 2025 ini,”kata dr. Imam Darmawan, Rabu (15/10).
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) sangat berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga gedung baru ini nantinya diharapkan dapat mengurangi antrean pasien, mempercepat proses pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat.
“Ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tambahnya.
Direktur RSUD dr.Darsono menegaskan bahwa keberhasilan program DBHCHT tidak lepas dari peran serta masyarakat, untuk itu pihaknya menghimbau untuk mendukung program ini dengan menghindari peredaran rokok ilegal serta aktif melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Manfaat DBHCHT memang sangat positif untuk pemerintah dan masyarakat, sehingga untuk mendukung program ini mari kita semua untuk menghindari peredaran rokok ilegal dan apa bila menemukan peredaran kita melaporkan kepada pihak berwenang,” tegas dr. Imam.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena kualitas produksinya tidak terjamin. Rokok ilegal biasanya diproduksi tanpa pengawasan standar kesehatan dan tidak melalui uji kualitas yang ketat.
Selain itu, maraknya rokok ilegal dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pembangunan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas tenaga medis, serta edukasi masyarakat.
Dengan menekan peredaran rokok ilegal, maka penerimaan negara dari sektor cukai tembakau dapat terus meningkat dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas, seperti yang saat ini dirasakan melalui kelanjutan pembangunan gedung rawat jalan RSUD dr. Darsono.
DBHCHT sendiri merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil atau pengelola cukai hasil tembakau. Di Pacitan, sebagian besar dana ini difokuskan pada sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum terkait cukai. ( adv).
Penulis : Apriyanto








