MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Magetan hingga kini masih menahan DS ( 66) Kepala desa (Kades) Pojok Kecamatan Kawedanan atas perkara perjudian pada 12 Maret 2024 lalu.
Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, berkas penyidikan Kades Pojok DS bersama 2 tersangka lainya SU (61) dan KA (42) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan.
“ Nanti ada pemberitahuan dari Kejaksaan, sekiranya berkas sudah lengkap maka ada permintaan untuk barang bukti dan tersangka untuk di kirim ke Kejaksaan, “ kata Kompol Budi Kuncahyo, Kamis (25/4).
Dibeberkan Kompol Budi Kuncahyo, kasus Pidana umum ( Pidum) Kades Pojok Kecamatan Kawedanan tidak menyeret nama – nama lain selain 2 Tersangka yang ikut dibekuk pada saat penggerebekan. “ Tetap sama, kita tahan 3 orang, “ imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto memastikan status DS masih tercatat sebagai Kades Pojok Kecamatan Kawedanan.
” Masih aktif meskipun dari tahanan. Kami masih menunggu proses hukumnya,” beber Eko Muryanto, Kamis ( 25/4).
Menurut Eko, proses pemberhentian DS sebagai Kades Pojok Kecamatan Kawedanan masih menunggu tahapan hukum selanjutnya yang akan dijalani tersangka. ” Setelah menjadi terdakwa baru proses pemberhentian sementara,” pungkas Kadin PMD Magetan.
Penulis : Septian Bayu