Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Asusila Anak.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap dua kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, Jumat ( 29/8).

Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko memastikan kedua tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.

Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, kasus asusila terjadi di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial PTR.

Sedangkan untuk kasus yang kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial S.

” Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak asusila dan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada kedua korban,” ungkap Wakapolres Pacitan.

Baca Juga :  Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Wakapolres menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga korban serta pihak sekolah dari korban yang peduli terhadap psikologi anak yang menjadi korban tersebut.

” Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

” Sesuai undang -undang yang berlaku, kedua pelaku melanggar pasal 81, UU nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan di pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dwi Jatmiko.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan SRT bersama Anggota DPRD 2024-2029 JMT, Mantan Dewan 2019-2024 JML dimasukan Mobil Tahanan Kejari Magetan.

Breaking news

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:59 WIB

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB