MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, Y. Sulistyono Djoko Indratno (YS) dan Suroso (SRS) dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda serta uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan, Selasa ( 17/2).
JPU Kejari Magetan menilai, YS dan SRS, terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) , ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana pada dakwaan Subsidiair.
Terdakwa YS yang merupakan rekanan Dinas Dikpora Magetan selaku pihak penyedia gamelan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 3 Bulan kurungan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.
Sedangkan Terdakwa SRS selaku mantan ASN Dinas Dikpora Magetan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.
Sidang selanjutnya sidang lanjutan dugaan Tipikor Dinas Dikpora Magetan tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.
” Agenda pembacaan pledoi”, pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.
Penulis : Joko Nugroho
Editor : Noor Biyanto








