Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, Y. Sulistyono Djoko Indratno (YS) dan Suroso (SRS) dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda serta uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan, Selasa ( 17/2).

JPU Kejari Magetan menilai, YS dan SRS, terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) , ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana pada dakwaan Subsidiair.

Terdakwa YS yang merupakan rekanan Dinas Dikpora Magetan selaku pihak penyedia gamelan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 3 Bulan kurungan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  Buntut Panjang FGD DPRD Magetan dan Wartawan Di Kota Madiun.

Sedangkan Terdakwa SRS selaku mantan ASN Dinas Dikpora Magetan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  Polisi Magetan Waspadai Kejahatan Hewan Kurban.

Sidang selanjutnya sidang lanjutan dugaan Tipikor Dinas Dikpora Magetan tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

” Agenda pembacaan pledoi”, pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Penulis : Joko Nugroho

Editor : Noor Biyanto

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB