Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, Y. Sulistyono Djoko Indratno (YS) dan Suroso (SRS) dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda serta uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan, Selasa ( 17/2).

JPU Kejari Magetan menilai, YS dan SRS, terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) , ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana pada dakwaan Subsidiair.

Terdakwa YS yang merupakan rekanan Dinas Dikpora Magetan selaku pihak penyedia gamelan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 3 Bulan kurungan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Sedangkan Terdakwa SRS selaku mantan ASN Dinas Dikpora Magetan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  Program Makan Gratis Lansia Magetan Warisan Nanik Sumantri.

Sidang selanjutnya sidang lanjutan dugaan Tipikor Dinas Dikpora Magetan tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

” Agenda pembacaan pledoi”, pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Penulis : Joko Nugroho

Editor : Noor Biyanto

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB