Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas LPG 3KG

Tabung gas LPG 3KG

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 510/734/408.43/2026 tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg bersubsidi.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah cepat menjaga ketepatan sasaran distribusi serta stabilitas harga pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Meskipun fakta dilapangan menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya terkendali, sebab hingga kini masih ditemukan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 18.000 per tabung, disejumlah wilayah harganya melonjak hingga Rp25.000 – Rp30.000 per tabung.

Baca Juga :  Disbudpar Magetan Gali Potensi Telaga Wahyu.

Surat edaran tersebut menegaskan beberapa poin penting, diantaranya LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

Pangkalan juga diwajibkan memprioritaskan kebutuhan rumah tangga disekitarnya, serta dilarang menjual kepada pengecer hingga H+7 lebaran.

Selain itu, pembelian oleh pelaku UMKM dibatasi maksimal 3 tabung dan untuk kebutuhan lebih diimbau menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

Sekretaris Daerah (Sekda)Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro menerangkan, LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Audensi Dengan Menteri Ekraf Bahas Ekspedisi Merah Putih.

” Pengawasan distribusinya harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak,” kata Heru Wiwoho kepada Jatimnesia.

Sementara itu, pelaku UMKM masih diperbolehkan membeli LPG bersubsidi namun dengan batas maksimal tiga tabung.

“Jika kebutuhan melebihi jumlah tersebut, mereka diarahkan untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg,” pungkas Heru Wiwoho Supadi Putro.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia
12 Pasangan Di Pacitan Jalani Sidang Isbat.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB