Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengingatkan masyarakat bahwa dana sisa pembayaran Bukti Pelanggaran (Tilang) kendaraan bermotor yang dititipkan di Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa diambil negara, Selasa (21/4).

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Serta Angkut Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan, bahwa sisa dana pembayaran Tilang kendaraan milik masyarakat yang masih tersisa dan tidak segera diambil kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak keputusan Inkrah akan otomatis disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Polisi Magetan Bongkar Jaringan Narkotika Karaoke.

” Sekarang dalam jangka waktu satu tahun uang sisa denda tidak diambil harus disetor ke kas negara. Disetor ke kas negara lewat aplikasi e-Tilang.” kata Andy Sofyan, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Kejari Magetan Kawal Perhutani.

Namun, Andy memastikan, hingga 20 April 2026, tidak ada sepeserpun dana sisa tilang masyarakat Magetan yang masih terparkir di Bank BRI.

” Kalau uang sisa tilang di BRI sudah tidak ada, Nihil.” jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengambil sisa dana tilang langsung melalui Teller Bank dengan menunjukkan surat pengantar atau melalui transfer dengan ketentuan menggunakan nomor yang sama saat penindakan masih aktif untuk menerima kode One-Time Password (OTP).

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB