Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengingatkan masyarakat bahwa dana sisa pembayaran Bukti Pelanggaran (Tilang) kendaraan bermotor yang dititipkan di Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa diambil negara, Selasa (21/4).

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Serta Angkut Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan, bahwa sisa dana pembayaran Tilang kendaraan milik masyarakat yang masih tersisa dan tidak segera diambil kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak keputusan Inkrah akan otomatis disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Polisi Magetan Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Taat Aturan.

” Sekarang dalam jangka waktu satu tahun uang sisa denda tidak diambil harus disetor ke kas negara. Disetor ke kas negara lewat aplikasi e-Tilang.” kata Andy Sofyan, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

Namun, Andy memastikan, hingga 20 April 2026, tidak ada sepeserpun dana sisa tilang masyarakat Magetan yang masih terparkir di Bank BRI.

” Kalau uang sisa tilang di BRI sudah tidak ada, Nihil.” jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengambil sisa dana tilang langsung melalui Teller Bank dengan menunjukkan surat pengantar atau melalui transfer dengan ketentuan menggunakan nomor yang sama saat penindakan masih aktif untuk menerima kode One-Time Password (OTP).

Berita Terkait

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Kesehatan

Jaminan Kesehatan 998 Warga Magetan Dinonaktifkan.

Selasa, 2 Jun 2026 - 16:11 WIB

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang./ Joko Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Senin, 1 Jun 2026 - 15:23 WIB