MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berencana membeli lahan di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Langkah itu merupakan upaya darurat mengingat kondisi TPA Milangasri yang sudah Overload , namun hingga kini belum ada TPA baru karena menunggu pembiayaan dari pemerintah pusat.
” Kita paksa untuk jangan sampai tutup itu saja. Ini akan kita perlebar untuk sel baru, kita mau membeli tanah di kawasan TPA”, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (LHP) Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun kepada Jatimnesia.
Dinas LHP Magetan menargetkan bisa membeli tanah seluas kurang lebih dua hektare untuk menjadi tempat pembuangan sampah yang saat ini selalu kedatangan 50 ton residu sampah baru setiap harinya.
” Kebutuhan kita sebenarnya dua hektare, tapi nanti kita lihat di lokasi sana ada berapa.” jelas Saif Muchlissun.
Saif tidak bisa menjelaskan berapa anggaran yang dibutuhkan karena merupakan kewenangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan untuk pembelian aset lahan.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Magetan, Teguh Adi Wiyono, mengaku bahwa rencana pembelian lahan itu sudah diwacanakan, namun masih menunggu penganggaran resmi di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkab Magetan Tahun Anggaran 2026.
” Itu nanti dilaksanakan kalau dianggarkan di PAK. Nilai bisa lihat di SiRUP kalau sudah di dok P-APBD.” tambahnya.









